Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Diberlakukan Faktur Pajak Elektronik Mulai Tahun 2014

     e-Faktur Pajak) dan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). Maka, secara bertahap mulai pertengahan tahun 2014 Dirjen pajak Indonesia akan memberlakukan penggunaan Faktur Pajak Elektronik bagi para Wajib Pajak yang akan melaporkan PPN. 
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/PMK.011/2013 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang menyebutkan bahwa Faktur Pajak terdiri dari Faktur Pajak berbentuk elektronik (

     E-Faktur pajak merupakan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara elektronik yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Bentuk e-Faktur Pajak berupa dokumen elektronik yang dapat dicetak (di print) dalam bentuk kertas atau dalam bentuk file pdf.

     Tujuan diterapkannya e-Faktur Pajak dalah untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam membuat Faktur Pajak dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi, antara lain:
  • Tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik
  • e-Faktur Pajak tidak diharuskan untuk mencetak sehingga mengurani biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan (clerical/ administration cost)
  • Aplikasi e-Faktur Pajak satu kesatuan dengan e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN
  • Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak disediakan secara online via website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP 
     Sedangkan bagi DJP, penerapan e-Faktur Pajak meningkatkan validitas Faktur Pajak sekaligus berfungsi sebagai collecting data penyerahan BKP/ JKP melalui mekanisme PKP diwajibkan mengirimkan seluruh data keterangan Faktur Pajak ke sistem DJP untuk mendapatkan persetujuan dari DJP (approval). E-Faktur Pajak tanpa approval DJP tidak dapat dikatakan sebagai Faktur Pajak.

     PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur Pajak akan ditentukan oleh DJP dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Tahap Pertama. Diberlakukan 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu yang dikukuhkan di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta. 
  2. Tahap Kedua. Diberlakukan 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP di Pulau Jawa dan Bali
  3. Tahap Ketiga. Diberlakukan 1 Juli 2016 untuk PKP secara keseluruhan.
    DJP akan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pembuatan e-Faktur Pajak. Ketentuan mengenai Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 84/PMK.03/2012. Terhitung mulai berlakunya ketentuan baru, ketentuan lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan peraturan pelaksanaan dari PMK Nomor 84 Tahun 2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK Nomor 151 Tahun 2013 dan/atau belum diatur dengan pelaksanaan yang baru.

Jasa pajak Surabaya:

Telp.
Surabaya - 081 234400046
Luar Surabaya - 081 258152279
WhatsApp - 081 79316518

Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini