Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Tarif PPh Badan Ditetapkan 22% Mulai Tahun 2022

   



     Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah beberapa waktu yang lalu. Sejalan dengan tren pemulihan ekonomi pascapandemi, menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekononomian. Strategi itu dilakukan melalui UU HPP dengan berbagai kebijakan terbaru terkait perpajakan. 

    Salah satu dari kebijakan tersebut adalah mengenai perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dari yang sebelumnya pengenaan tarif PPh Badan adalah sebesar 25%, maka mulai Tahun Pajak 2022 dan seterusnya berlaku tarif PPh Badan sebesar 22%. 

    Keputusan ini diambil dengan membandingkan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara OECD,  Amerika, G-20  serta negara-negara ASEAN. Dimana di negara-negara ASEAN, rata-rata tarif PPh Badan yang berlaku sebesar 22,17%. Sedangkan, di negara-negara OECD rata-rata tarif PPh Badan sebesar 22,81%. Kemudian rata-rata tarif PPh Badan negara-negara G-20 sebesar 24,17%. Dan di negara-negara Amerika sebesar 27,16%. Dalam hal ini, besaran tarif di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan  PPh Badan rata-rata di negara-negara tersebut.

Baca jugaUndang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan

    Disamping itu pemerintah juga menyepakati usulan DPR untuk tidak mencantumkan ketentuan mengenai Alternative Minimum Tax/ AMT (pajak minimum untuk perusahaan merugi) agar kondisi kegiatan usaha dan iklim investasi tetap kondusif.    

    Besaran tarif PPh Badan 22% ditahun depan dan seterusnya ini, dipastikan tetap dapat menjaga iklim investasi di Indoneisa. Dan dengan penurunan tarif ini, diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 


ada pertanyaan seputar perpajakan? Hubung Kami

    

    

Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini