Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan

 


    Pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, presiden Jokowi telah resmi menandatangani dan mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021. Sebelumnya pemerintah bersama DPR telah mengesahkan RUU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021. UU HPP diundangkan menjadi UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. 

Baca jugaMenuju Perubahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2022

    Naskah UU HPP memuat 228 halaman naskah, yaitu satu halaman sampul, 107 halaman naskah UU, dan 110 halaman penjelasan UU.

        UU HPP akan berlaku sejak diundangkan. Semua ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara, dan UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertetangan dengan ketentuan dalan UU HPP.

    UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak Karbon, serta Pajak Cukai, Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebjakan yang berbeda.

    “Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, Perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, Perubahan UU KUP berlaku mulai tangga diundangkan, kebijakan PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 dampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 Aprli 2022, dan Perubahan UU Cukai berlaku mulai tangal diundangkan.”

Baca jugaTarif PPh Badan Ditetapkan 22% Mulai Tahun 2022

Berikut naskah Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 :

Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini