- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai berlaku hari ini, Senin, 1 Juli 2024. Artinya, baik wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan maupun wajib pajak instansi pemerintah sudah mulai menggunakan NPWP 16 digit dalam melakukan layanan administrasi perpajakannya. Pemadanan NIK-NPWP ini merupakan bentuk dukungan pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) untuk Program Satu Data Indonesia.
Sebelumnya, kebijakan pemadanan NIK-NPWP diterapkan oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dilaksanakan pada 1 Juli 2024.
Sementara bagi pihak lain, seperti perbankan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu dalam penggunaan NIK sebagai NPWP sampai dengan akhir tahun 2024. Pemberian waktu itu diberikan jika sistem yang dimiliki oleh pihak lain terkait, belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP.
|Baca juga : Jangan Sampai Terlewat! Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP Diperpanjang Hingga Akhir Juni 2024
Penggunaan NIK Sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU
Saat ini Ditjen Pajak (DJP) telah merilis PER-06/PJ/2024 yang memuat penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU dalam layanan administrasi perpajakan.
Terkait dengan beleid tersebut, DJP merilis pernyataan remi melalui Siaran Pers Nomor SP-21/2024. Otoritas pajak menyatakan malalui PER-06/PJ/2024, DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU.
Berikut beberapa rangkuman yang terdapat dalam PER-06/PJ/2024 :
Pasal 1 – Definisi:
1. Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang memiliki
hak dan kewajiban perpajakan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Nomor identitas
Wajib Pajak untuk administrasi perpajakan.
3. Penduduk, yaitu Warga negara Indonesia dan orang asing
yang tinggal di Indonesia.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah Nomor identitas
unik bagi penduduk Indonesia.
5. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah Nomor identitas untuk tempat usaha yang berbeda dari tempat tinggal Wajib
Pajak.
6. Pihak Lain yaitu Badan atau instansi pemerintahan yang menggunakan NPWP dalam layanannya.
Pasal 2 - Penggunaan Identitas dalam Administrasi Perpajakan:
1. Mulai 1 Juli 2024 :
- Wajib
Pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU dalam layanan administrasi.
- Pihak
lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dalam layanannya.
2. Layanan administrasi yang menggunakan identitas ini mencakup
- Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
- Akun
profil Wajib Pajak dalam DJP Online;
- Informasi
Konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
- Penerbitan
bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
- Penerbitan
bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
- Penerbitan
bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT
Masa PPh Unifikasi instasi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
- Pengajuan
keberatan (e-Objection)
Selain dapat diakses dengan menggunakan nomor identitas NIK sebagai NPWP,
NPWP 16 digit dan NITKU, layanan-layanan tersebut juga masih dapat diakses
dengan NPWP 15 digit.
3. Jenis layanan administrasi yang sudah mengakomodasi
NIK sebagai NPWP, NPWP 16 dan NITKU, akan ditambah dan diumumkan secara bertahap.
4. Layanan lain diluar poin 2 dan 3 masih menggunakan
NPWP 15 digit (Billing, eFaktur, dsb)
Pasal 3 – Kesiapan SIstem Administrasi Pihak Lain
Jika sistem administrasi pihak lain belum siap, maka pihak lain dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai 31 Desember 2024.
Pasal 4 – Penyesuaian Dokumen Perpajakan
1. Dokumen perpajakan akan disesuaaikan untuk
mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit dan NITKU.
2. Dokumen perpajakan dengan format NPWP 15 digit yang
diterbitkan sejak 1 Juli 2024 memliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen baru
( dengan NIK/NPWP 16 digit)
3. Contoh format penyesuaian pada ayat 1 terlampir dalam PER-06/PJ/024 ini.
Pasal
5 – Pendaftaran NPWP
1. Wajib Pajak pribadi penduduk diaktivasi NIK sebagai
NPWP dan diberikan NPWP 15 digit.
2. Wajib Pajak pribadi bukan penduduk, badan dan
instansi pemerintah diberikan NPWP 15 digit dan 16 digit.
3. Wajib Pajak cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK atau NPWP 16 digit dari pusat serta NITKU.
Pasal 6 – Berlaku peraturan
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2024.
|Baca juga : Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26
Dengan oerubahan NIK yang kini berfungsi ganda sebagai NPWP, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dua nomor identitas yang berbeda. Selain memudahkan proses administrasi, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien. Pemerintah berupaya memastikan integrasi ini berjalan lancar dengan menyediakan panduan dan layanan bantuan bagi masyarakat.
Melalui integrasi NIK danNPWP, diharapkan akan semakin mudah bagi warga negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Jadi, sudahkah Anda melakukan pemadanan NIK-NPWP? Jangan sampai mengalami masalah dalam mengakses layanan perpajakan! Kami siap membantu memberikan solusi terbaik bagi masalah perpajakan Anda.
Artikel Terkait :
2. Kejutan Awal Tahun! Per Januari 2024 Penerapan Metode TER pada Perhitungan PPh 21 Mulai Berlaku
2. Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK66/2023
3. Pahami! Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 dalamPMK 168 Tahun 2023
4. DaftarNatura yang Dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan
5. Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalu Aplikasi e-Bupot 21/26
6. Tutorial Update e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0
7. Awal Tahun, DJP Merilis Aplikasi e-SPT PPh 21-26 Versi Terbaru 2.5.0.0
8. Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2022
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar