- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sedianya, dalam rangka upaya Ditjen
Pajak untuk melakukan percepatan reformasi, DJP akan melakukan
implementasi core tax system yang rencananya akan dilakukan mulai awal Juli 2024 lalu.
Akan tetapi, dikarenakan sampai dengan saat ini Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) masih melakukan sistem pengujian dengan System Integration Test
(SIT) dan Functional Verification Test (FVT). Maka, target implementasi
SIT adalah tes untuk aplikasi secara
keseluruhan yang terintegrasi, sedangkan FVT adalah tes berdasarkan modul-modul
yang ada di masing-masing sistem.
|Baca juga : Mulai Hari ini,1 Juli 2024! NPWP 16 Digit Resmi Berlaku
MENGENAL APA ITU CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang
sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia.
Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti
Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40
Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan
proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan
sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan
pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pengembangan Coretax adalah untuk
memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax
mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari
pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan
dan penagihan pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.
Penerapan modernisasi core tax administration system ini telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 767/KMK.03/2018.
|Baca juga : Pahami! Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 dalam PMK 168 Tahun 2023
Proyek Pembangunan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pembaruan Sistem Inti
Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yag
berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi,
dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP.
Program Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018,
didasari dari beberapa regulasi terkait. Beberapa di antaranya:
▪ Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014
tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementrian Keuangan
2014-2025.
▪ Keputusan Menteri Keuangan Nomor
974/KMK.01/2016 tentang implementasi Strategis Program Reformasi Birokrasi dan
Transformasi Kelembagaan Kementrian Keuangan.
▪ Keputusan Menteri Keuangan Nomor
360/KMK.03/2017 tentang Program Reformasi Pepajakan
Untuk mendukung pelaksanaan
PSIAP, dibentuk tim pengelola yang terdiri dari tim pengarah, tim pengendali,
dan tim pelaksana sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/ KMK.03/ 2020.
Latar Belakang Proyek PSIAP
Mencakup :
- Pesatnya kemajuan teknologi yang meningkatkan ekspektasi Wajib Pajak terhadap layanan perpajakan berbasis teknologi.
- Ekspektasi pemangku kepentingan terhadap sistem informasi yang terbaru, terintegrasi, mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mempermudah pelaksanaan pekerjaan (decision support system), dan handal.
- Kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Direktorat Jenderal Pajak untuk memutakhirkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system).
|Baca juga : Kejutan Awal Tahun! Per Januari 2024 Penerapan Metode TER pada Perhitungan PPh 21 Mulai Berlaku
Manfaat Core Tax Administration System
core tax
administration system adalah suatu system teknologi informasi dalam
administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang
dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Beberapa manfaat dari implementasi Coretax antara lain :
1. Peningkatan efisiensi dan efektivitas
Proses
adminintrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
2. Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak
Kemudahan dalam
pelaporan dan pembayaran pajak, diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib
pajak.
3. Peningkatan kualitas layanan
Layanan perpajakan
menjadi lebih mudah diakses dan diintegrasi
4. Peningkatan kemampuan analisis data
Data perpajakan
yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik
dalam pengambilan kebijakan.
Perubahan Proses Bisnis
Ditjen Pajak (DJP) mulai mengenalkan beberapa perubahan proses bisnis yang akan terjadi sejalan dengan implementasi Pembaharuan Sistem Inti Admininstrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)
Core Tax Administration System atau yang biasa disebut dengan sistem inti perpajakan merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksana tugas Ditjen Pajak, termasuk automasi proses bisnis.
Maksud automasi proses bisnis yaitu seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran Wajib Pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.
Dengan adanya Core Tax Administration System, maka segala keperluan perpajakan akan terintegrrasi dalam dalam modul sistem, yang tentunya diperlukan kembali penyesuaian dalam mengaksesnya. Taxjasa siap membantu dalam melaporkan maupun memberikan solusi yang terbaik untuk keperluan perpajakan Anda.
Artikel
Terkait :
1. Mulai Hari Ini, 1 Juli 2024!bNPWP 16 Digit Resmi Berlaku
2. Jangan Sampai Terlewat! BatasWaktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP Diperpanjang Hingga Akhir Juni 2024
3. Pahami! Petunjuk PelaksanaanPemotongan PPh Pasal 21 dalam PMK 168 Tahun 2023
4. Kejutan Awal Tahun! Per Januari2024 Penerapan Metode TER pada Perhitungan PPh 21 Mulai Berlaku
5. Daftar Natura yang Dikecualikandari Obyek Pajak Penghasilan
6. Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK66/2023
7. Resmi! NIK menggantikan NPWP,Begini Format Baru NPWP
8. E-Form Akan Segera Mengakomodir Batasan Omzet Rp 500 jutaTidak Kena Pajak UMKM
9. Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Artikel
Terkait :
1. Mulai Hari Ini, 1 Juli 2024!bNPWP 16 Digit Resmi Berlaku
2. Jangan Sampai Terlewat! BatasWaktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP Diperpanjang Hingga Akhir Juni 2024
3. Pahami! Petunjuk PelaksanaanPemotongan PPh Pasal 21 dalam PMK 168 Tahun 2023
4. Kejutan Awal Tahun! Per Januari2024 Penerapan Metode TER pada Perhitungan PPh 21 Mulai Berlaku
5. Daftar Natura yang Dikecualikandari Obyek Pajak Penghasilan
6. Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK66/2023
7. Resmi! NIK menggantikan NPWP,Begini Format Baru NPWP
8. E-Form Akan Segera Mengakomodir Batasan Omzet Rp 500 jutaTidak Kena Pajak UMKM
9. Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2022
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar