Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Bersiap Menuju Sistem Pajak Terbaru! Core Tax Administration System (CTAS)

 


Sedianya, dalam rangka upaya Ditjen Pajak untuk melakukan percepatan reformasi, DJP akan melakukan implementasi core tax system yang rencananya akan dilakukan mulai awal Juli 2024 lalu.

Akan tetapi, dikarenakan sampai dengan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan sistem pengujian dengan System Integration Test (SIT) dan Functional Verification Test (FVT). Maka, target implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau lebih dikenal dengan core tax system mundur dari target semula yang direncanakan pada 1 Juli 2024, akan baru bisa dilaksanakan pada akhir 2024. 

SIT adalah tes untuk aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi, sedangkan FVT adalah tes berdasarkan modul-modul yang ada di masing-masing sistem.

|Baca juga : Mulai Hari ini,1 Juli 2024! NPWP 16 Digit Resmi Berlaku

MENGENAL APA ITU CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pengembangan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Penerapan modernisasi core tax administration system ini telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 767/KMK.03/2018.

|Baca juga : Pahami! Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 dalam PMK 168 Tahun 2023

Proyek Pembangunan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yag berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP.

Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, didasari dari beberapa regulasi terkait. Beberapa di antaranya:

▪   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementrian Keuangan 2014-2025.

▪   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang implementasi Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementrian Keuangan.

▪   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 tentang Program Reformasi Pepajakan

Untuk mendukung pelaksanaan PSIAP, dibentuk tim pengelola yang terdiri dari tim pengarah, tim pengendali, dan tim pelaksana sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/ KMK.03/ 2020.

Latar Belakang Proyek PSIAP Mencakup :

  • Pesatnya kemajuan teknologi yang meningkatkan ekspektasi Wajib Pajak terhadap layanan perpajakan berbasis teknologi.
  • Ekspektasi pemangku kepentingan terhadap sistem informasi yang terbaru, terintegrasi, mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mempermudah pelaksanaan pekerjaan (decision support system), dan handal.
  • Kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Direktorat Jenderal Pajak untuk memutakhirkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system).

Manfaat Core Tax Administration System

core tax administration system adalah suatu system teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.

Beberapa manfaat dari implementasi Coretax antara lain :

1. Peningkatan efisiensi dan efektivitas

Proses adminintrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

2. Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak

Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

3. Peningkatan kualitas layanan

Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan diintegrasi

4. Peningkatan kemampuan analisis data

Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Perubahan Proses Bisnis

Ditjen Pajak (DJP) mulai mengenalkan beberapa perubahan proses bisnis yang akan terjadi sejalan dengan implementasi Pembaharuan Sistem Inti Admininstrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)


Core Tax Administration System atau yang biasa disebut dengan sistem inti perpajakan merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksana tugas Ditjen Pajak, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud automasi proses bisnis yaitu seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran Wajib Pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Dengan adanya Core Tax Administration System, maka segala keperluan perpajakan akan terintegrrasi dalam dalam modul sistem, yang tentunya diperlukan kembali penyesuaian dalam mengaksesnya. Taxjasa siap membantu dalam melaporkan maupun memberikan solusi yang terbaik untuk keperluan perpajakan Anda.  

<<< Kembali ke Beranda                                                                                                                    

Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini