Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Kejutan Awal Tahun! Per Januari 2024 Penerapan Metode TER pada Perhitungan PPh 21 Mulai Berlaku


Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang berkontribusi cukup besar pada APBN. Sehingga Pemerintah terus melakukan pengembangan guna penerimaan pajak yang lebih baik, seperti PPh Pasal 21 yang mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya TER (Tarif Efektif Rata-Rata). 

Baca juga : Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK 66/2023

Pada tanggal 27 Desember 2023 lalu pemerintah meluncurkan beleid yang menjelaskan mengenai Tarif Efektif Rata-Rata untuk perhitungan PPh 21.  Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2023 yang berisi tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 beleid tersebut.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Perubahan Perhitungan PPh Pasal 21 ini bertujuan untuk :

  • Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di tiap masa pajak; dan
  • Memberikan kemudahan dalam membangun sistem yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

 Baca juga : Tutorial Update e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0

Bagaimana Penerapan Metode TER pada Perhitungan PPh 21

Pada ketentuan sebelumnya, untuk menentukan besarnya PPh 21 teruang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pension, dan penghasilan tidak kena pajak terlebih dahulu. kemudian hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dengan adanya metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER), maka untuk menghitung pajak terutang hanya cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan dengan tarif efektif sesuai dengan klasifikasi golongan. Penerapan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sehingga pada masa Desember tetap perlu dilakukan perhitungan kembali.

Baca juga : Integrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

Tarif efektif pemotongan PPh 21 dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan harian.  Tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif Efektif bulanan dibagi menjadi 3 kategori golongan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) :

TER A    = Untuk PTKP TK/0, TK/1 dan K/0

TER B    = Untuk PTKP TK/2, TK/3, K/1 dan K/2

TER C    = Untuk PTKP K/3

lihat tabel Tarif Efektif Bulanan dan Harian disini

👇👇👇👇👇

Salinan PP Nomor 58 Tahun 2023

Rumus Pemotongan PPh 21 :

TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir

Kapan Perhitungan Menggunakan Tarif Efektif Bisa Diterapkan 

Tujuan diterbitkannya PP 58/2023 adalah untuk memberi kemudahan dalam perhitungan pajak terutang. Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara perhitungan pajak terutang.Sehingga dapat disimpulkan tujuan dari penerapan metode ini adalah simplikasi dan digitalisasi.

Namun, untuk bagaimana detil aturannya pemerintah masih akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan menyediakan alat bantu perhitungan tarif efektif PPh Pasal 21 yang telah diatur dalam PP 58/2023.ini. 

Baca juga : Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Dengan E-Filling

PMK tersebut masih dalam roses penyusunan tahap akhir. Sementara itu, alat bantu disiapkan guna untuk memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 nantinya akan bisa diakses lewat DJP Online mulai Januari 2024.


<<< Kembali ke Beranda



Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini