- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang berkontribusi cukup besar pada APBN. Sehingga Pemerintah terus melakukan pengembangan guna penerimaan pajak yang lebih baik, seperti PPh Pasal 21 yang mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya TER (Tarif Efektif Rata-Rata).
Baca juga : Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK 66/2023
Pada tanggal 27 Desember 2023 lalu pemerintah meluncurkan beleid yang menjelaskan mengenai Tarif Efektif Rata-Rata untuk perhitungan PPh 21. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2023 yang berisi tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Aturan
ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil,
anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik
Indonesia, dan pensiunannya. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 beleid tersebut.
Menurut
Direktorat Jenderal Pajak, Perubahan Perhitungan PPh Pasal 21 ini bertujuan
untuk :
- Memberikan
kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di
tiap masa pajak; dan
- Memberikan
kemudahan dalam membangun sistem yang mampu melakukan validasi atas
perhitungan Wajib Pajak.
Bagaimana Penerapan Metode TER pada Perhitungan PPh 21
Pada
ketentuan sebelumnya, untuk menentukan besarnya PPh 21 teruang, pemberi kerja
harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pension, dan penghasilan
tidak kena pajak terlebih dahulu. kemudian hasilnya baru dikalikan dengan tarif
Pasal 17 UU PPh.
Dengan
adanya metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER), maka untuk menghitung pajak
terutang hanya cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan dengan tarif
efektif sesuai dengan klasifikasi golongan. Penerapan tarif efektif tidak
memberikan tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulanan bagi
pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 untuk
masa pajak selain masa pajak terakhir. Sehingga pada masa Desember tetap
perlu dilakukan perhitungan kembali.
Baca juga : Integrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi
Tarif efektif pemotongan PPh 21 dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan harian. Tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif
Efektif bulanan dibagi menjadi 3 kategori golongan TER (Tarif Efektif
Rata-Rata) :
TER
A = Untuk PTKP TK/0, TK/1 dan K/0
TER
B = Untuk PTKP TK/2, TK/3, K/1 dan K/2
TER C = Untuk PTKP K/3
lihat tabel Tarif Efektif Bulanan dan Harian disini
👇👇👇👇👇
Salinan PP Nomor 58 Tahun 2023
Rumus Pemotongan PPh 21 :
TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir
Kapan Perhitungan Menggunakan Tarif Efektif Bisa Diterapkan
Tujuan diterbitkannya PP
58/2023 adalah untuk memberi kemudahan dalam perhitungan pajak terutang.
Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara perhitungan pajak terutang.Sehingga dapat disimpulkan tujuan dari
penerapan metode ini adalah simplikasi dan digitalisasi.
Namun, untuk bagaimana
detil aturannya pemerintah masih
akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan menyediakan alat bantu
perhitungan tarif efektif PPh Pasal 21 yang telah diatur dalam PP
58/2023.ini.
Baca juga : Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Dengan E-Filling
PMK tersebut masih dalam
roses penyusunan tahap akhir. Sementara itu, alat bantu disiapkan guna untuk
memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 nantinya akan bisa diakses lewat DJP Online
mulai Januari 2024.
Artikel
Terkait :
1. Daftar Natura yang Dikecualikandari Obyek Pajak Penghasilan
2. Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK66/2023
3. Resmi! NIK menggantikan NPWP,Begini Format Baru NPWP
4. E-Form Akan Segera Mengakomodir Batasan Omzet Rp 500 jutaTidak Kena Pajak UMKM
5. Tutorial Update e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0
6. Awal Tahun, DJP Merilis Aplikasi
e-SPT PPh 21-26 Versi Terbaru 2.5.0.0
7. Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2022
8. Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai, TidakPerlu Dikembalikan
9. Omzet UMKM Sampai Dengan Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar