Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26

Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai, Tidak Perlu Dikembalikan

 

Nomor Seri Faktur Pajak

DJP melalui akun resminya @kring_pajak, memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP menyebutkan ketentuan tentang pengembalian NSFP tidak lagi disinggung dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Baca jugaMengenal, apa itu PPN Final?

Sebelumnya, mengacu pada PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk  Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Dijelaskan bahwa, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak digunakan/ tidak terpakai perlu dikembalikan atau dillaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar.

NSFP yang tidak terpakai perlu dikembalikan ke KPP setiap akhir tahun untuk mencegah penyalahgunaan pemaikaian NSFP yang tidak sebenarnya.

Tetapi, sejak dirilisnya Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak pada 1 April 2022 lalu, mengubah ketentuan soal Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai. Beleid tersebut tidak lagi mengatur tentang keharusan bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai ke KPP.

Baca juga : Begini, Cara Update e-Faktur Versi 3.2

Mengenal Tentang Nomor Seri Faktur Pajak

Pengertian Nomor Seri Faktur Pajak atau yang disingkat NSFP adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berupa deret angka untuk membuat Faktur Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diperlukan saat akan membuat Faktur Pajak. Tanpa NSFP, Faktur Pajak yang dibuat dianggap tidak sah.

Artinya, PKP tidak bisa sembarangan memasukkan kode seri nomor Faktur Pajak pada pembuatan E-Faktur selain yang sudah ditentukan DJP tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang paling sedikit mencantumkan:

▪ Kode

▪ Nomor seri

▪ Tanggal pembuatan

Nomor Seri Faktur Pajak sendiri sebenarnya terdiri dari 13 digit. Namun jumlah angka dalam Faktur Pajak sebanyak 16 digit, karena sebelum digit NSFP didahului Kode Transaksi yang terdiri atas 2 digit dan Kode Status terdiri atas 1 digit.

NSFP tersebut diberikan dalam bentuk nomor sesuai jumlah permintaan Pengusaha kena Pajak.

Baca juga : Aturan Baru Faktur Pajak Dalam PER-11/PJ/2022, Mulai Berlaku 1 September 2022

Implikasi Bagi Pengusaha Kena Pajak  Jika Tidak Mengembalikan NSFP yang Tidak Terpakai

Sebelumnya pada Pasal 20 PER-24/2012, disebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam lampiran IVF.

Tetapi perlu dicatat, mulai 1 April 2022 sudah berlaku PER-03/PJ/2022 sebagai beleid terbaru yang mengatur tentang penggunaan faktur pajak. PER-03/PJ/2022 tidak lagi mengatur tentang pengembalian  NSFP yang tidak terpakai. Dengan begitu NSFP yang tidak terpakai tidak lagi perlu dikembalikan atau dilaporkan kepada KPP terdaftar.

Kendati begitu , PKP tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri faktur pajak tersebut.

NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang teracantum dala surat pemberian NSFP dimaksud,” bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022.

Baca juga : Hari ini, Tarif PPN naik menjadi 11%

Dengan begitu, sejak berlakunya PER-03/PJ/2022 NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP. Otoritas tidak secara tegas menjabarkan adanya sanksi atau konsekuensi hukum atas tidak dikembalikannya NSFP yang tidak dikembalikan. Dalam PER-24/PJ/2022 pun, tidak diatur adanya sanksi bagi PKP apabila tidak mengembalikan NSFP yang tidak terpakai.

Sekali lagi perlu diingat bahwa berdasarkan PER-03/PJ/2022 maka per 1 April 2022 tidak ada kewajiban bagi PKP untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai. Namun, atas masa sebelum itu ketentuan lama soal faktur pajak, yakni PER-24/PJ/2012 masih berlaku, yakni apabila masih ada NSFP tak terpakai yang belum dikembalikan maka tetap harus dikembalikan bersamaan dengan SPT Masa PPN Desember.


<<< Kembali ke Beranda


Topik : #taxjasa #nomorserifakturpajak #NSFP #fakturpajak #PPN #konsultasipajak #pajaksurabaya #jasapajak


Komentar