- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Nomor Seri Faktur Pajak |
DJP melalui akun resminya @kring_pajak, memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP menyebutkan ketentuan tentang pengembalian NSFP tidak lagi disinggung dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.
Baca juga : Mengenal, apa itu PPN Final?
Sebelumnya, mengacu pada PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Dijelaskan bahwa, Nomor
Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak digunakan/ tidak terpakai perlu
dikembalikan atau dillaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar.
NSFP yang tidak
terpakai perlu dikembalikan ke KPP setiap akhir tahun untuk mencegah
penyalahgunaan pemaikaian NSFP yang tidak sebenarnya.
Tetapi,
sejak dirilisnya Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d
PER-11/PJ/2022 tentang
Faktur Pajak pada 1 April 2022 lalu, mengubah ketentuan soal Nomor Seri Faktur
Pajak (NSFP) yang tidak terpakai. Beleid tersebut tidak lagi mengatur tentang
keharusan bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengembalikan NSFP yang tidak
terpakai ke KPP.
Baca juga : Begini, Cara Update e-Faktur Versi 3.2
Mengenal Tentang Nomor Seri Faktur Pajak
Pengertian
Nomor Seri Faktur Pajak atau yang disingkat NSFP adalah nomor seri yang
diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Pengusaha Kena Pajak (PKP)
berupa deret angka untuk membuat Faktur Pajak.
Nomor Seri
Faktur Pajak (NSFP) diperlukan saat akan membuat Faktur Pajak. Tanpa NSFP,
Faktur Pajak yang dibuat dianggap tidak sah.
Artinya,
PKP tidak bisa sembarangan memasukkan kode seri nomor Faktur Pajak
pada pembuatan E-Faktur selain yang sudah ditentukan DJP tersebut.
Sebagaimana
tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang Penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang paling sedikit
mencantumkan:
▪ Kode
▪ Nomor seri
▪ Tanggal pembuatan
Nomor Seri
Faktur Pajak sendiri sebenarnya terdiri dari 13 digit. Namun jumlah angka dalam
Faktur Pajak sebanyak 16 digit, karena sebelum digit NSFP didahului Kode
Transaksi yang terdiri atas 2 digit dan Kode Status terdiri atas 1 digit.
NSFP
tersebut diberikan dalam bentuk nomor sesuai jumlah permintaan Pengusaha kena
Pajak.
Baca juga : Aturan Baru Faktur Pajak Dalam PER-11/PJ/2022, Mulai Berlaku 1 September 2022
Implikasi Bagi Pengusaha Kena Pajak Jika Tidak Mengembalikan NSFP yang Tidak Terpakai
Sebelumnya pada Pasal
20 PER-24/2012, disebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun
pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT
Masa PPN Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan
formulir sebagaimana diatur dalam lampiran IVF.
Tetapi perlu dicatat,
mulai 1 April 2022 sudah berlaku PER-03/PJ/2022 sebagai beleid terbaru yang
mengatur tentang penggunaan faktur pajak. PER-03/PJ/2022 tidak lagi mengatur
tentang pengembalian NSFP yang tidak
terpakai. Dengan begitu NSFP yang tidak terpakai tidak lagi perlu dikembalikan
atau dilaporkan kepada KPP terdaftar.
Kendati begitu , PKP
tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun
khusus dalam deret nomor seri faktur pajak tersebut.
NSFP digunakan untuk
pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun
peruntukan yang teracantum dala surat pemberian NSFP dimaksud,” bunyi Pasal 17
PER-03/PJ/2022.
Baca juga : Hari ini, Tarif PPN naik menjadi 11%
Dengan
begitu, sejak berlakunya PER-03/PJ/2022 NSFP yang tidak terpakai tidak
perlu dikembalikan ke KPP. Otoritas tidak secara
tegas menjabarkan adanya sanksi atau konsekuensi hukum atas tidak
dikembalikannya NSFP yang tidak dikembalikan. Dalam PER-24/PJ/2022 pun, tidak diatur
adanya sanksi bagi PKP apabila tidak mengembalikan NSFP yang tidak terpakai.
Sekali lagi perlu diingat bahwa berdasarkan PER-03/PJ/2022 maka per 1 April 2022 tidak ada kewajiban bagi PKP untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai. Namun, atas masa sebelum itu ketentuan lama soal faktur pajak, yakni PER-24/PJ/2012 masih berlaku, yakni apabila masih ada NSFP tak terpakai yang belum dikembalikan maka tetap harus dikembalikan bersamaan dengan SPT Masa PPN Desember.
Topik : #taxjasa #nomorserifakturpajak #NSFP #fakturpajak #PPN #konsultasipajak #pajaksurabaya #jasapajak
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar