- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022. Hal ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga : Tarif PPh Badan Ditetapkan 22% Mulai 2022
Meski begitu, ada barang yang bebas PPN. Mengacu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berikut barang bebas PPN:
Barang yang DIbebaskan atau Tidak Dipungut PPN
1. Barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG & CNG), dan panas bumi.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak :
- beras
- gabah
- jagung
- sagu
- kedelai
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak
beryodium
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah
tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,
dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan
dengan cara lain, dan/atau direbus.
- telur, yaitu telur yang tidak diolah,
termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
- susu, yaitu susu perah baik yang telah
melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula
atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang
dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong,
diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang
dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk
sayuran segar yang dicacah.
- gula konsumsi
3. vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya
sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali bagi rumah
tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
4. rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi rumah ibadah dan
jasa konstruksi bencana nasional
6. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak,
pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.
7. emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat
foto udara
Jasa yang DIbebaskan atau Tidak Dipungut PPN
1. jasa kesehatan
2. jasa pendidikan
3, jasa sosial
4, jasa asuransi
5. jasa keuangan
6. jasa angkutan umum
7. jasa tenaga kerja
8. jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. jasa konstruksi untuk bencana nasional
Barang dan Jasa Tertentu yang Tetap Tidak Dikenakan PPN
1. barang yang merupakan objek pajak daerah,
yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman
baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang
diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
2. Jasa yang merupakan obyek pajak daerah,
yaitu jasa penyediaan parker, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan serta
saja boga atau catering
3. Uang/ emas batangan untuk kepentingan
cadangan devisa Negara dan surat berharga
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh
pemerintah
Pemerintah akan tetap
melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga
daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.
Pemerintah pun berkomitmen merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong
pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.
Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan
Adapun upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha, terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online.
Bersama Taxjasa,, urusan pajak anda menjadi lebih mudah. Segera konsultasikan perpajakan dan bisnis Anda bersama kami, hubungi Taxjasa sekarang juga.
Topik : #UUHPP, #PPN, #PPh #e-Faktur, #barang, #jasa, #Taxjasa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar