Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Hari ini, Tarif PPN naik menjadi 11%

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022. Hal ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga : Tarif PPh Badan Ditetapkan 22% Mulai 2022

Meski begitu, ada barang yang bebas PPN. Mengacu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berikut barang bebas PPN:


Barang yang DIbebaskan atau Tidak Dipungut PPN 

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG & CNG), dan panas bumi.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak :

- beras

- gabah

- jagung

- sagu

- kedelai

- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.

- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas

- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

- gula konsumsi

3. vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali bagi rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

4. rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi rumah ibadah dan jasa konstruksi bencana nasional

6. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

7. emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara



Jasa yang DIbebaskan atau Tidak Dipungut PPN

1. jasa kesehatan

2. jasa pendidikan

3, jasa sosial

4, jasa asuransi

5. jasa keuangan

6. jasa angkutan umum

7. jasa tenaga kerja

8. jasa konstruksi untuk rumah ibadah

9. jasa konstruksi untuk bencana nasional



Barang dan Jasa Tertentu yang Tetap Tidak Dikenakan PPN

1. barang yang merupakan objek pajak daerah, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

2. Jasa yang merupakan obyek pajak daerah, yaitu jasa penyediaan parker, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan serta saja boga atau catering

3. Uang/ emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa Negara dan surat berharga

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah


Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN. Pemerintah pun berkomitmen merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan

Adapun upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha, terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online.

Bersama Taxjasa,, urusan pajak anda menjadi lebih mudah. Segera konsultasikan perpajakan dan bisnis Anda bersama kami, hubungi Taxjasa sekarang juga.


<<< Kembali ke Beranda

Topik : #UUHPP, #PPN, #PPh #e-Faktur, #barang, #jasa, #Taxjasa




Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini