Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

 


DJP resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi eFaktur Desktop versi 4.0 pada 20 Juli 2024. Perilisan e-Faktur versi 4.0 sebelumnya telah diumumkan melalui PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.. Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa e-Faktur 4.0 sudah dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024.

Dalam pengumumannya, DJP mengimbau agar PKP tidak menggunakan atau mengupdate e-Faktur desktop 4.0 terlebih dahulu. Sebab aplikasi ini baru bisa digunakan setelah masa henti waktu (downtime) yaitu pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB, untuk menghindari kesalahan teknis. 

Selama proses peralihan, PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir. 

Update eFaktur 4.0 ini bersifat wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop DJP. Selain itu, pada saat implementasi aplikasi e-Faktur versi terbaru pada 20 Juli 2024, PKP wajib pajak orang pribadi harus sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP

Untuk dapat melakukan update e-Faktur 4.0, PKP harus mengunduh installer aplikasi eFaktur versi v.4.0 yang tersedia di laman efaktur.pajak.go.id dan sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024.

|Baca juga : Mulai Hari ini,1 Juli 2024! NPWP 16 Digit Resmi Berlaku

Tambahan Fitur apa saja yang ada dalam e-Faktur 4.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis e-Faktur 4.0. Pembaruan sistem e-Faktur terbaru ini menggantikan e-Faktur 3.2 bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP.

Secara umum, fitur yang terdapat di dalam e-Faktur versi 4.0 masih sama seperti versi sebelumnya. Namun, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan, seperti :

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan perekaman NPWP 16 digit dan 15 digit saat meng-input dokumen faktur pajak, baik pada versi web maupun desktop.
  • Penambahan informasi NITKU dalam output beberapa dokumen, seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak.
  • NPWP 15 digit dan 16 digit dapat digunakan untuk login ke website e-nofa
  • Tambahan informasi untuk NPWP 16 digit dan NITKU pada menu Profile User.
  • Pencantuman NPWP 16 digit dalam output dokumen NFSP (Nomor Seri Faktur Pajak)

Sebelum melakukan update, DJP mengingatkan agar pengguna sebaiknya melakukan back-up database untuk menghindari terjadinya kesalahan, misalnya terjadi "corrupt database e-Faktur".

Selain itu, pengguna juga diimbau untuk memastikan saat melakukan backup database, aplikasi e-Faktur tidak sedang dalam keadaan terbuka. Backup database sebaiknya disimpan dalam bentuk zip atau rar dan diberikan nama "db_tanggalbackup" dan menyimpannya di drive yang aman.

|Baca juga : Aturan Baru Faktur Pajak Dalam PER-11/PJ/2022, Mulai Berlaku 1 September 2022

Langkah update e-Faktur versi 4.0

Saat ini, penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU sebagai identitas usaha sudah resmi diberlakukan.

Untuk itu, pemerintah juga memperbarui sistem pada berbagai layanan perpajakan agar dapat menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Salah satunya dengan merilis aplikasi e-Faktur versi 4.0.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum meng-update aplikasi e-Faktur ke versi terbaru. Pertama, silahkan mengunduh file patch di halaman efaktur.pajak.go.id

Ada 5 versi aplikasi yang dapat dipilih sesuai dengan sistem operasi yang digunakan, yaitu :

  • e-Faktur Windows 32 Bit

  • e-Faktur Windows 64 Bit

  • e-Faktur Linux 32 Bit

  • e-Faktur Linux 64 Bit

  • e-Faktur Mac 64 Bit

Selanjutnya, lakukan backup seluruh data pada versi lama sebelum melakukan update. File backup harus di compress lebih dahulu ke format zip atau rar, lalu diberi nama db_tanggalbackup dan simpan di drive maupun lokasi lain yang aman.

|Baca juga : Kewajiban E-Faktur Pajak mulai 1 Juli 2015

Jika persiapan telah selesai dilakukan, selanjutnya ikuti cara berikut untuk update dan install e-Faktur 4.0, dikutip dari panduan yang dipublikasikan oleh DJP.

1.    Buka laman https://installer-efaktur.pajak.go.id/ pada browser.

2.    Unduh file dengan pilih patch update aplikasi e-Faktur 4.0 dengan klik “Download Di sini” sesuai sistem operasi komputer yang digunakan.

3.    File yang terunduh akan terkompresi dalam bentuk zip/rar.

4.    Ekstrak file zip/rar tersebut dengan cara klik kanan, lalu pilih “Extract to (nama file)”

5.    File yang terekstrak berbentuk .exe, klik 2 kali file tersebut.

6.    Akan muncul WinRAR self-extracting archive. Pada kolom “Destination folder”, pilih lokasi direktori yang akan dijadikan tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Pilih lokasi penyimpanan yang berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya agar tidak menimpa folder eFaktur 3.2, lalu klik “Extract”. Untuk sistem operasi Windows, pada folder hasil ekstrak terdapat beberapa file dan pastikan folder berisi file-file seperti berikut:

·         Folder java

·         Efaktur.chm

·         ETaxInvoice.config

·         ETaxInvoice.exe

·         ETaxInvoiceMain.config

·         ETaxInvoiceMain.exe

·         ETaxInvoiceUpd.config

·         ETaxInvoiceUpd.exe Mem_config.bat Release note.txt

7.    Salin atau copy folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan (paste) ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak tersebut.

8.    Klik 2 kali pada file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak. Pastikan komputer terhubung dengan internet agar update database berhasil.

9.    Lalu akan muncul pop-up dengan tampilan seperti di bawah ini, lalu pilih “Lokal Database”, kemudian klik “Connect”.

10. Pengguna akan diarahkan pada LOGIN ETAX INVOICE. Isikan kolom “Nama User” dan “Password” yang sama seperti saat login ke aplikasi e-Faktur sebelumnya.

11. Kemudian akan muncul tampilan dengan keterangan versi aplikasi 4.0.0 serta NPWP 16 digit dan NITKU dengan keterangan “null”. Lakukan update profil dengan cara klik menu “Management Upload”, pilih “Profil PKP”.

12. Setelah masuk ke halaman Ubah Profil PKP, klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP.

13. Setelah di-refresh, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi otomatis. Lanjutkan dengan mengisi kolom lainnya, seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.

14. Proses update e-Faktur 4.0 selesai.

Untuk mempermudah pengadministrasian, DJP mengingatkan agar pengguna mengubah penamaan folder e-Faktur baru hasil ekstrak, serta menghindari penamaan folder menggunakan karakter khusus.

Itulah langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan update e-Faktur versi 4.0. Anda bisa menghubungi Taxjasa atau silahkan download link dibawah ini untuk petunjuk manual cara update.

Link Download petunjuk manual cara update e-Faktur versi 4.0 (Resmi DJP)


<<<< Kembali ke Beranda                                                                                                                       









Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini