Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Aturan Baru Faktur Pajak Dalam PER-11/PJ/2022, Mulai Berlaku 1 September 2022

 


Hari ini, 1 September 2022, Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2022 dinyatakan mulai berlaku. PER-11/PJ/2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022 yang merevisi PER-03/PJ/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu, yang lebih dulu mengatur tentang faktur pajak.


Baca juga : Integrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi


Beleid yang berlaku per 1 September 2022 ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Perdirjen sebelumnya.


Aturan baru ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat Faktur Pajak. Selain itu, pemberlakuan aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Baca juga : Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Aakhir Tahun 2022, Cek Daftarnya!


Terdapat 2 poin utama dalam perubahan PER-11/PJ/2022 jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 03/PJ/2022 (PER-03/PJ/2022) yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian ketentuan keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak berupa identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dan penjelasan ketentuan persyaratan pengkreditan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.


Secara rinci, beberapa ketentuan baru yang mengalami perubahan dan/atau penambahan yaitu:


1.  Perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (6);


Yaitu mengenai ketentuan pencantuman nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak.

Dalam aturan baru, yakni PER-11/PJ/2022 disebutkan bahwa bila PKP melakukan penyerahan kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tetapi barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, maka:


a. Nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak  adalah  nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang.

b. Alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

 

2.  Penambahan ketentuan Pasal 6 ayat (7a);


Yaitu mengenai Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam

a. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat

b. ketentuan penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK)

c. ketentuan lain (yang sejenis) yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut

 

3.  Perubahan ketentuan Pasal 37 ayat (2):


Mengatur mengenai persyaratan pengkreditan Pajak Masukan. Menyatakan bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam UU PPN, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

4.  Penambahan ketentuan Pasal 38a;


Pasal ini mengatur bahwa pada saat Perdirjen ini berlaku, faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai sebelum aturan baru ini berlaku, bagi penyerahan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang dipusatkan di 'kawasan tertentu' atau di luar 'kawasan tertentu' maka faktur pajak dianggap memenuhi kriteria.

Artinya, faktur pajak yang dibuat hingga sebelum PER-11/PJ/2022 berlaku masih dianggap sesuai apabila memenuhi ketentuan PER-03/PJ/2022.

Baca juga : Resmi! NIK menggantikan NPWP, Begini Format Baru NPWP

Tentunya pokok-pokok perubahan dalam PER-11/PJ/2022 yang merubah PER-03/PJ/2022 ini dapat menimbulkan berbagai macam kebimbangan bagi Wajib Pajak dalam meng-implementasikannya. Setelah sebelumnya dihadapkan oleh aturan yang termuat dalam PER-03/PJ/2022 berlaku pada bulan April 2022, yang mengharuskan wajib pajak untuk merubah pengisian dalam penerbitan Faktur Pajak. Kini dalam kurun waktu 5 bulan sejak diberlakukannya Perdirjen tersebut, muncul kembali PER-11/PJ/2022 sebagai aturan perubahan dari perdirjen sebelumnya.

Sebagai wajib pajak, Anda dapat menggunakan Taxjasa sebagai sarana konsultasi maupun implementasi dalam perhitungan, pengisian maupun pelaporan perpajakan Anda.

Bersama kami, urusan perpajakan Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat.


<<< Kembali ke Beranda

Topik : #fakturpajak #ppn #aturanperubahan #konsultasipajak #taxjasa #jasatax #perpajakan #pajaksurabaya




Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini