- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hari ini, 1 September
2022, Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2022 dinyatakan mulai berlaku.
PER-11/PJ/2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022 yang merevisi PER-03/PJ/2022 yang
berlaku sejak 1 April 2022 lalu, yang lebih dulu mengatur tentang faktur pajak.
Baca juga : Integrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi
Beleid yang berlaku per
1 September 2022 ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Perdirjen sebelumnya.
Aturan baru ini
ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam
membuat Faktur Pajak. Selain itu, pemberlakuan aturan ini dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Baca juga : Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Aakhir Tahun 2022, Cek Daftarnya!
Terdapat 2 poin utama
dalam perubahan PER-11/PJ/2022 jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya,
yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 03/PJ/2022 (PER-03/PJ/2022) yang
berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Perubahan tersebut berkaitan dengan
penyesuaian ketentuan keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak
berupa identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak
(JKP) dan penjelasan ketentuan persyaratan pengkreditan PPN yang tercantum
dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak.
Secara rinci, beberapa
ketentuan baru yang mengalami perubahan dan/atau penambahan yaitu:
1. Perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (6);
Yaitu mengenai ketentuan
pencantuman nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pengusaha kena
pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak.
Dalam aturan baru, yakni
PER-11/PJ/2022 disebutkan bahwa bila PKP melakukan penyerahan kepada pembeli
yang melakukan pemusatan PPN, tetapi barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak
(JKP) diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan
tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan
BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak
dipungut, maka:
a. Nama dan NPWP PKP
pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya
pemusatan PPN terutang.
b. Alamat yang
dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima
BKP/JKP yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak
dipungut.
2. Penambahan ketentuan Pasal 6 ayat (7a);
Yaitu mengenai Kawasan
tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM
tidak dipungut yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur
dalam
a. ketentuan mengenai
tempat penimbunan berikat
b. ketentuan
penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK)
c. ketentuan lain (yang
sejenis) yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat
tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM
tidak dipungut
3. Perubahan ketentuan Pasal 37 ayat (2):
Mengatur mengenai
persyaratan pengkreditan Pajak Masukan. Menyatakan bahwa PPN yang tercantum
dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
faktur pajak, sebagaimana diatur dalam UU PPN, merupakan pajak masukan yang
dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi
ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Penambahan ketentuan Pasal 38a;
Pasal ini mengatur bahwa
pada saat Perdirjen ini berlaku, faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022
sampai sebelum aturan baru ini berlaku, bagi penyerahan kepada pembeli
BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP
dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang dipusatkan di 'kawasan tertentu' atau
di luar 'kawasan tertentu' maka faktur pajak dianggap memenuhi kriteria.
Artinya, faktur pajak yang dibuat hingga sebelum PER-11/PJ/2022 berlaku masih dianggap sesuai apabila memenuhi ketentuan PER-03/PJ/2022.
Baca juga : Resmi! NIK menggantikan NPWP, Begini Format Baru NPWP
Tentunya pokok-pokok perubahan dalam PER-11/PJ/2022 yang merubah
PER-03/PJ/2022 ini dapat menimbulkan berbagai macam kebimbangan bagi Wajib
Pajak dalam meng-implementasikannya. Setelah sebelumnya dihadapkan oleh aturan
yang termuat dalam PER-03/PJ/2022 berlaku pada bulan April 2022, yang
mengharuskan wajib pajak untuk merubah pengisian dalam penerbitan Faktur Pajak.
Kini dalam kurun waktu 5 bulan sejak diberlakukannya Perdirjen tersebut, muncul
kembali PER-11/PJ/2022 sebagai aturan perubahan dari perdirjen sebelumnya.
Sebagai wajib pajak, Anda dapat menggunakan Taxjasa sebagai
sarana konsultasi maupun implementasi dalam perhitungan, pengisian maupun pelaporan
perpajakan Anda.
Bersama kami, urusan perpajakan Anda akan menjadi lebih mudah
dan cepat.
Topik : #fakturpajak #ppn #aturanperubahan #konsultasipajak #taxjasa #jasatax #perpajakan #pajaksurabaya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar