- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor
pokok wajib pajak (NPWP) Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan
pajak.
Baca juga : Integrasi NIK Sebagai NPWP Orang Pribadi
Penggunaan
NIK merupakan salah satu dari tiga format baru NPWP. Format anyar, yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,yang
secara resmi telah diluncurkan Menteri
Keuangan Sri Mulyani pada hari Selasa (19/7/2022) atau bertepatan dengan
perayaan puncak Hari Pajak. Adapun, proses pemutakhiran dan pemadanan data NIK
dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.
Ditjen
Pajak mencatat bahwa hingga Selasa (19/7), sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi
dengan NPWP. Artinya, 19 juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk transaksi perpajakan.
Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam peraturan terbaru ini :
- Per 14 Juli 2022, NIK 16 Digit digunakan sebagai NPWP bagi WPOP Penduduk
- Bagi WPOP bukan penduduk, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah yang sudah memliki NPWP 15 Digit, menggunalan NPWP 16 Digit dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 Digit.
- Bagi Cabang yang sudah mempunyai NPWP Cabang. DJP memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
- NPWP lama (15 digit) masih dapat dipakai sampai 31 Desember 2023
- Akan ada pemadanan data dan permintaan klarifikasi dari DJP terkait data wajib pajak (data email, HP, alamat, KLU dan/atau Unit Keluarga). Penyampaian permintaan klarifikasi dilakukan secara online (via web, HP, Email dan saluran lain)
- Per 1 Januari 2024 seluruh WP menggunakan NIK atau NPWP 16 Digit. Untuk WP Cabang menggunakan NITKU. Dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK atau NPWP 16 Digit dalam layanan yang dimaksud
- Peraturan ini berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022..
Sementara
itu. untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan
berikut ini:
- Bagi WPOP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
- Bagi Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
- Bagi Wajib Pajak Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca juga : Tarif PPh Badan DItetapkan 22% Mulai Tahun 2022
Dengan
adanya ketentuan baru mengenai NPWP tersebut. Tentunya bagi warganegara baik
yang mempunyai maupun tidak mempunyai NPWP, sepanjang telah memenuhi syarat
subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak, maka ia wajib untuk melaporkan SPT
nya. Anda tidak perlu bingung dan khawatir mengenai tata cara pelaporan SPT. Kami, Taxjasa siap membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda, baik secara
bulanan maupun tahunan. Percayakan urusan perpajakan anda kepada kami.
Topik : #Taxjasa, #resmi, #NIK, #NPWP, #SPT, #wajibpajak, #badan, #orangpribadi, #instansipemerintah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar