Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Resmi! NIK menggantikan NPWP, Begini Format Baru NPWP

 


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP) Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Baca juga : Integrasi NIK Sebagai NPWP Orang Pribadi

Penggunaan NIK merupakan salah satu dari tiga format baru NPWP. Format anyar, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,yang  secara resmi telah diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Selasa (19/7/2022) atau bertepatan dengan perayaan puncak Hari Pajak. Adapun, proses pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.

Ditjen Pajak mencatat bahwa hingga Selasa (19/7), sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, 19 juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk transaksi perpajakan.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam peraturan terbaru ini :

  1. Per 14 Juli 2022, NIK 16 Digit digunakan sebagai NPWP bagi WPOP Penduduk
  2. Bagi WPOP bukan penduduk, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah yang sudah memliki NPWP 15 Digit, menggunalan NPWP 16 Digit dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 Digit.
  3. Bagi Cabang yang sudah mempunyai NPWP Cabang. DJP memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
  4. NPWP lama (15 digit) masih dapat dipakai sampai 31 Desember 2023
  5. Akan ada pemadanan data dan permintaan klarifikasi dari DJP terkait data wajib pajak (data email, HP, alamat, KLU dan/atau Unit Keluarga). Penyampaian permintaan klarifikasi dilakukan secara online (via web, HP, Email dan saluran lain)
  6. Per 1 Januari 2024 seluruh WP menggunakan NIK atau NPWP 16 Digit. Untuk WP Cabang menggunakan NITKU. Dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK atau NPWP 16 Digit dalam layanan yang dimaksud
  7. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022..

Sementara itu. untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut ini:

  1. Bagi WPOP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. 
  2. Bagi Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. 
  3. Bagi Wajib Pajak Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca juga : Tarif PPh Badan DItetapkan 22% Mulai Tahun 2022

Dengan adanya ketentuan baru mengenai NPWP tersebut. Tentunya bagi warganegara baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai NPWP, sepanjang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak, maka ia wajib untuk melaporkan SPT nya. Anda tidak perlu bingung dan khawatir mengenai tata cara pelaporan SPT. Kami, Taxjasa siap membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda, baik secara bulanan maupun tahunan. Percayakan urusan perpajakan anda kepada kami.


<<< Kembali ke Beranda

Topik : #Taxjasa, #resmi, #NIK, #NPWP, #SPT,  #wajibpajak, #badan, #orangpribadi, #instansipemerintah


Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini