- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
pemerintah
menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan
memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022.
Baca juga : Menuju Perubahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2022
Insentif
yang diperpanjang adalah insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022
yang mengubah PMK 226/2021, yaitu insentif PPN DTP atas penyerahan barang yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan
pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal
22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan yang
sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2022, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember
2022.
Hal
yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK 114/2022 yang
mengubah PMK 3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72
KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa
konstruksi (DTP) semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.
Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan
Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, di
dalam PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan
sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur
pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31
Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
Selain itu penegasan untuk wajib pajak memungut PPN terutang
jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak
memenuhi ketentuan, penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih
memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang
lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk
mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan
insentif ini.
Baca juga : Awal 2022! Ini 4 Kebijakan Baru Pajak di Awal Tahun
Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah
dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa
konstruksi DTP. Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang
melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna
Air Irigasi (P3-TGAI), maka sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal
Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
alasan
perpanjangan insentif pajak tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan
pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 dan mendukung
pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.
selain
mendukung pemulihan dan penangan Covid-19, perpanjangan insentif pajak tersebut
juga dikarenakan sektor-sektor yang diberikan insentif perpajakan tersebut
masih tertinggal jika dibandingkan dengan sektor lainnya. Sehingga dengan
melihat kondisi tersebut, pemerintah merasa perlu untuk memberikan dukungan,
salah satunya adalah dengan memperpanjang insentif hingga di akhir tahun 2022.
Baca juga : Integrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi
Tentunya kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut berpihak kepada rakyat. Pemberian insentif adalah salah satu upaya yang dipandang perlu untuk dilakukan guna meningkatkan efektifitas perekonomian masyarakat. Dengan adanya insentif pajak, bukan berarti seluruh masyarakat bebas sepenuhnya dari kewajiban perpajakan. Pelaporan masih tetap harus dilakukan. Dengan menggunakan Jasatax, pelaporan maupun perhitungan tentunya akan lebih mudah dilakukan. Jasatax akan membantu memenuhi kewajiban perpajakan anda dengan informasi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Topik : #perpajakan #insentifpajak #pajak2022 #jasatax #taxjasa #konsultasipajak #pajaksurabaya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar