Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26

Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Aakhir Tahun 2022, Cek Daftarnya!

 


pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022.

Baca jugaMenuju Perubahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2022

Insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021, yaitu insentif PPN DTP atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2022, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan

Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, di dalam PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.

Selain itu penegasan untuk wajib pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Baca jugaAwal 2022! Ini 4 Kebijakan Baru Pajak di Awal Tahun

Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP. Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), maka sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

alasan perpanjangan insentif pajak tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.

selain mendukung pemulihan dan penangan Covid-19, perpanjangan insentif pajak tersebut juga dikarenakan sektor-sektor yang diberikan insentif perpajakan tersebut masih tertinggal jika dibandingkan dengan sektor lainnya. Sehingga dengan melihat kondisi tersebut, pemerintah merasa perlu untuk memberikan dukungan, salah satunya adalah dengan memperpanjang insentif hingga di akhir tahun 2022.

Baca jugaIntegrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

Tentunya kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut berpihak kepada rakyat. Pemberian insentif adalah salah satu upaya yang dipandang perlu untuk dilakukan guna meningkatkan efektifitas perekonomian masyarakat. Dengan adanya insentif pajak, bukan berarti seluruh masyarakat bebas sepenuhnya dari kewajiban perpajakan. Pelaporan masih tetap harus dilakukan. Dengan menggunakan Jasatax, pelaporan maupun perhitungan tentunya akan lebih mudah dilakukan. Jasatax akan membantu memenuhi kewajiban perpajakan anda dengan informasi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


<<< Kembali ke Beranda

Topik : #perpajakan #insentifpajak #pajak2022 #jasatax #taxjasa #konsultasipajak #pajaksurabaya


Komentar