Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Awal 2022! Ini 4 Kebijakan Baru Pajak di Awal Tahun

 


Mengawali tahun 2022 ini, terdapat reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai diimplementasikan per 1 Januari 2022. Setidaknya ada empat  kebijakan baru di awal tahun ini.

Baca jugaUndang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan

1.      Pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

2.      Perubahan tarif pajak dan bracket yang diterapkan atas penghasilan kena pajak (PKP) setahun bagi orang pribadi dalam negeri. Dalam UU HPP bab III pasal 17, diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, yakni:

• Orang berpenghasilan sampai dengan Rp 60juta, berlaku tarif 5%

▪ Orang berpenghasilan Rp 60juta- Rp 250juta, dikenakan tarif 15%

• Orang berpenghasilan Rp 250juta- Rp 500juta, dikenakan tarif 25%

▪ Orang berpenghasilan Rp 500juta- Rp 5 milyar, dikenakan tarif 30%

• Orang berpenghasilan diatas Rp 5 milyar, dikenakan tarif pajak 35%

Adapun aturan penghasilan kena pajak orang pribadi yang berlaku sebelum adanya Undang-Undang HPP hanya terbagi menjadi empat lapisan, terkecil adalah penghasilan sampai dengan Rp 50juta dengan tarif yang dikenakan 5%, dan yang tertinggi adalah tarif untuk penghasilan di atas Rp500 juta yakni sebesar 30% per tahun

3.      Insentif bagi orang pribadi pengusaha atau pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu (dalam PP 23/2018) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp 500juta dalam satu tahun.

     Baca jugaOmzet UMKM Sampai Dengan Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak

4.      Pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS fokus kepada dua kebijakan, yaitu :

Pertama, program ini ditujukan untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017, baik WP badan dan WP orang pribadi yang belum mengungkapkan harga per 31 Desember 2015. Mereka akan dikenakan tarif PPh final sebesar 6 sampai dengan 11 persen.

Kedua,  program ini ditujukan untuk WP orang prbadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. WP tersebut akan dikenakan tarif PPh final sebesar 12 sampai dengan 18 persen, Besaran tariff PPh ini lebih rendah jika dibandungkan dengan tariff PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35%.

 

Baca juga Aturan dan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II


Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan dalam UU HPP bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

 

“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Sri Mulyani belum lama ini.



untuk pertanyaan seputar perpajakan dan info lebih lanjut, hubungi kami


Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini