- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mengawali tahun 2022 ini,
terdapat reformasi
pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai diimplementasikan per 1
Januari 2022. Setidaknya ada empat kebijakan baru di awal tahun ini.
Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan
1.
Pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian
natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus
melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
2. Perubahan tarif pajak
dan bracket yang diterapkan atas penghasilan kena
pajak (PKP) setahun bagi orang pribadi dalam negeri. Dalam UU HPP bab III
pasal 17, diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, yakni:
• Orang berpenghasilan sampai
dengan Rp 60juta, berlaku tarif 5%
▪ Orang berpenghasilan Rp
60juta- Rp 250juta, dikenakan tarif 15%
• Orang berpenghasilan Rp
250juta- Rp 500juta, dikenakan tarif 25%
▪ Orang berpenghasilan Rp
500juta- Rp 5 milyar, dikenakan tarif 30%
• Orang berpenghasilan diatas
Rp 5 milyar, dikenakan tarif pajak 35%
Adapun aturan penghasilan kena pajak orang
pribadi yang berlaku sebelum adanya Undang-Undang HPP hanya terbagi menjadi empat
lapisan, terkecil adalah penghasilan sampai dengan Rp 50juta dengan tarif yang
dikenakan 5%, dan yang tertinggi adalah tarif untuk penghasilan di atas Rp500
juta yakni sebesar 30% per tahun
3.
Insentif bagi orang pribadi pengusaha atau pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu (dalam PP 23/2018)
tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp
500juta dalam satu tahun.
Baca juga : Omzet UMKM Sampai Dengan Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak
4.
Pemberian tarif PPh rendah
kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS fokus kepada dua kebijakan,
yaitu :
• Pertama,
program ini ditujukan untuk WP peserta tax
amnesty 2016/2017, baik WP badan dan WP orang pribadi yang belum mengungkapkan
harga per 31 Desember 2015. Mereka akan dikenakan tarif PPh final sebesar 6
sampai dengan 11 persen.
▪ Kedua,
program ini ditujukan untuk WP orang
prbadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan
dalam SPT Tahunan 2020. WP tersebut akan dikenakan tarif PPh final sebesar 12
sampai dengan 18 persen, Besaran tariff PPh ini lebih rendah jika dibandungkan
dengan tariff PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35%.
Baca juga : Aturan dan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
mengatakan reformasi perpajakan dalam UU HPP bertujuan untuk mewujudkan sistem
perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat
reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan
sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan
APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung
percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Sri Mulyani belum
lama ini.
untuk pertanyaan seputar perpajakan dan info lebih lanjut, hubungi kami
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar