Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26

Omzet UMKM Sampai Dengan Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak

     Kabar baik datang bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, pelaku UMKM pribadi dengan peredaran bruto atau omzet per tahun Rp 500 juta tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh).  Hal itu tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) . Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan batasan mengenai peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi atau pelaku UMKM tersebut akan mulai diberlakukan tahun 2022.

     Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, ketentuan teknis implementasi Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM akan diatur dalam peraturan tersendiri. DJP tidak merevisi PP 23/2018. 


 “Saat ini pemerintah tidak memiliki wacana untuk mengubah PP 23/2018, dan pelaksanaannya akan berjalan bersama-sama dengan UU HPP. Mengenai mekanisme pembayarannya ke depannya akan diatur pada aturan pelaksanaan,” kata Neil.

     Sebagai ilustrasi, apabila omzet seorang wajib pajak UMKM dalam sebulan Rp100 juta, maka sampai dengan bulan ke-lima ia tidak perlu membayarkan pajak penghasilannya. Baru kemudian pada bulan ke-enam omzet perbulannya dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% sesuai dengan ketentuan PPh Final dalam PP 23/2018.

     Bagi UMKM, terdapat komponen biaya yang menjadi beban bagi pelaku usaha. Bila memanfaatkan skema PPh final, biaya-biaya yang ditanggung oleh UMKM dalam menjalankan usahanya tidak bisa dijadikan sebagai pengurang pajak.


     Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menambahkan, wajib pajak UMKM akan diwajibkan untuk melaporkan omzet mulai tahun depan. Kewajiban tersebut juga akan berlaku bagi wajib pajak UMKM dengan omzet yang belum melampaui Rp500 juta. "Apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet," katanya, Jumat (3/12/2021).

     Saat ini, lanjut Neilmaldrin, mekanisme pelaporan omzet bagi wajib pajak UMKM sedang dirancang pemerintah dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

     Untuk diketahui, pengesahan UU HPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendukung serta memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya pelaku UMKM.


     Ketentuan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta, diharapkan dapat menciptakan keadilan horizontal sekaligus menjadi insentif bagi UMKM yang dikelola orang pribadi untuk terus mengembangkan usahanya.


____________ ~tx~ _____________

Jika ada pertanyaan seputar perpajakan, silahkan hubungi kami                

Komentar