- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) memliki tujuan untuk memperluas
basis perpajakan, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi
perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan. Langkah reformasi
yang diambil adalah dengan melakukan
penguatan administrasi perpajakan (KUP), program Pengungkapan Sukarela Wajib
pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan
keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan
pengenalan pajak karbon.
Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan
Salah satu
yang mengemuka dalam UU HPP adalah PPS. PPS ialah sebuah program yang bertujuan
untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan
berdasarkan asas kesederhaaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
PPS ini merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.melalui :
- pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak, dan
- pembayaran pajak penghasilan
berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Program Pengungkapan Sukarela akan dilaksanakan selama 6 bulan yang dimulai pada 1 januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Dalam program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalm surat pernyataan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan Juni 2022.
Harta
bersih yang dimaksud tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi 2 kebijakan, yaitu :
1. Subyeknya
adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta program Pengampunan Pajak
(Tax Amnesty 2016-2017) dengan basis asset berupa asset per 31 Desember 2015 yang
belum diungkap pada saat mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Tarif PPh Final yang dikenakan adalah 11% untuk
deklarasi luar negeri; 8 % untuk asset luar negeri repatriasi dan asset dalam
negeri; 6% untuk asset luar negeri repatriasi dan asset dalam negeri yang
diinvestasikan dalam SBN/ hilirasi/ renewable energy.
2. Subyeknya
adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan asset perolehan 2016-2020 yang belum
dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarif yang PPh final yang dikenakan adalah 18% untuk
deklarasi luar negeri; 14% untuk asset luar negeri repatriasi dan asset dalam
negeri; 12% untuk asset luar negeri repatriasi dan asset dalam negeri yang
diinvestasikan dalam SBN/hilirasi/renewable energy
Jika ada pertanyaan terkait Program Pengungkapan Sukarela. Kami, taxjasa akan dengan senang hati membantu.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar