Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26

Ketentuan dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022

 


    Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) memliki tujuan untuk memperluas basis perpajakan, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan. Langkah reformasi yang  diambil adalah dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program Pengungkapan Sukarela Wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon.

Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan

    Salah satu yang mengemuka dalam UU HPP adalah PPS. PPS ialah sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhaaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

 PPS ini merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.melalui :

  1. pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak, dan
  2. pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

    Program Pengungkapan Sukarela akan dilaksanakan selama 6 bulan yang dimulai pada 1 januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Dalam program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalm surat pernyataan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan Juni 2022.

    Harta bersih yang dimaksud tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pajak Peghasilan yang bersifat final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi 2 kebijakan, yaitu :

1.     Subyeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty 2016-2017) dengan basis asset berupa asset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Tarif PPh Final yang dikenakan adalah 11% untuk deklarasi luar negeri; 8 % untuk asset luar negeri repatriasi dan asset dalam negeri; 6% untuk asset luar negeri repatriasi dan asset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/ hilirasi/ renewable energy.

2.     Subyeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan asset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif yang PPh final yang dikenakan adalah 18% untuk deklarasi luar negeri; 14% untuk asset luar negeri repatriasi dan asset dalam negeri; 12% untuk asset luar negeri repatriasi dan asset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirasi/renewable energy

Berikut skema tarif  kebijakan PPS :














Jika ada pertanyaan terkait Program Pengungkapan Sukarela. Kami, taxjasa akan dengan senang hati membantu.  

Komentar