Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26

Masa Amnesti Pajak Akan Berakhir

Istilah Ungkap, Tebus, Lega sebentar lagi tidak akan terdengar. Amnesti Pajak tahap tiga pada 31 Maret 2017 akan berakhir. Karena itu  menghimbau pengusaha yang merasa mempunyai aktivitas ekonomi tetapi belum melaporkannya agar segera memanfaatkan satu bulan terakhir Amnesti Pajak ini.

Ditjen Pajak telah menyiapkan langkah-langkah pasca Amnesti Pajak untuk menjaring Wajib Pajak yang tidak patuh, yaitu:
Pertama akan dilakukan analisa terhadap semua aktivitas ekonomi per sektor usaha dan dirinci per subsektor.
Kedua Ditjen Pajak akan menggunakan semua data yang ada termasuk dari Perbankan, Bea Cukai, Perindustrian, maupun data-data dari Pemda di daerah-daerah. Data-data tersebut akan disandingkan dengan data-data intern di Ditjen Pajak.
Ketiga dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak Amnesti Pajak berlaku Ditjen Pajak menemukan data terkait harta Wajib Pajak yang diperoleh dari 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dlaporkan dalam SPT, akan dianggap sebagai penghasilan. Dan akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi bunga 2% per bulan.

Karena jika ditemukan data dan informasi yang belum dilaporkan, Ditjen Pajak akan menghitung pajaknya sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Dikenakan tarif umum ditambah dengan sanksi administrasi,

Direktorat Jenderal Pajak sedang menghimpun data dan informasi serta pemeriksaan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum patuh atau mengabaikan tax amnesty. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty.

Komentar