Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Integrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

 

integrasi NIK sebagai NPWP

Pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.

Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi telah tercantum di dalam UU HPP. Pada Pasal 2 ayat (1a) UU HPP, ditegaskan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa menteri dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan terkait penggunaan Nomor induk kependudukan (NIK) menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan."

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).

Baca juga : Omzet UMKM Sampai Dengan Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan NIK menjadi NPWP berlaku sepenuhnya mulai 2023. Artinya KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP dua tahun lagi.

Wajib pajak orang pribadi bisa melakukan aktivasi NIK sebagai identifier jika mereka mengajukannya kepada Ditjen Pajak (DJP). Bila DJP menemukan wajib pajak memiliki penghasilan, maka aktivasi NIK sebagai identifier wajib pajak akan dilakukan secara otomatis. 

Aktivasi NIK sebagai identifier wajib pajak secara otomatis dimungkinkan ke depan mengingat DJP saat ini sedang mengembangkan core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan.

Bila sistem inti administrasi perpajakan sudah berjalan, maka otoritas pajak akan bekerja berbasis pada data dan informasi yang diperoleh. Berkat AEoI, Suryo Utomo menambahkan, DJP telah mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis atas rekening dari luar negeri dan dalam negeri secara reguler.

Sepanjang seseorang belum memenuhi syarat dan kriteria menjadi wajib pajak, maka NIK tak akan serta diaktifkan sebagai identifier bagi seorang wajib pajak orang pribadi.  

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). 


Penggabungan NIK menjadi NPWP tentunya akan menimbulkan dilema tersendiri bagi masyarakat. Terutama bagi beberapa warga masyarakat yang berpenghasilan tidak menentu. Kami TAXJASA akan membantu ada memahami dan mengetahui lebih dalam mengenai pengintegrasian tersebut. Silahkan hubungi kami disini 




Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini