- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pemerintah resmi
memperpanjang batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.
Hai tersebut mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 tahun 2023 tentang Perubahan atas
PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi Wajib Pajak Badan
dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan
mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.
Pasal 11 Ayat (1) huruf a PMK Nomor 136 Tahun 2023 menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
| Baca juga : Integrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi
Penting untuk dicatat bahwa dalam proses perubahan ini, format NPWP yang awalnya 15 digit akan digantikan dengan NIK yang memiliki format 16 digit. Keputusan ini merupakan hasil kebijakan dari Kementerian Keuangan yang menandai perubahan signifikan dalam sistem identifikasi pajak, di mana NIK akan menjadi kunci utama untuk pengenalan Wajib Pajak dalam proses administrasi perpajakan.Alasan Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP Diperpanjang
Sebelumnya,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir untuk pemadanan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 31
Desember 2023. Namun, ada perkembangan terbaru yang membuat batas waktu
pemadanan tersebut diperpanjang.
Alasan
mengapa pemadanan NIK menjadi NPWP diundur karena Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) masih melakukan pengujian mengenai rencana tersebut. Selain itu, DJP juga
masih menunggu adanya regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK menjadi
NPWP.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023
atas Perubahan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang WP Pribadi yang sudah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat akhir
bulan Juni 2024
Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan waktu
penerapan Coretax Administration System (CTAS). Hal ini memengaruhi proses
implementasi NPWP 16 digit yang awalnya berlaku mulai 1 Januari 2024 menjadi 1
Juli 2024.
| Baca juga : Resmi! NIK menggantikan NPWP, Begini Format Baru NPWP
Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah
bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.
Bagaimana Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Mengacu PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK 112/2022, masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat 30 Juni 2024
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Validasi atau pemutakhiran NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui:
- Laman www.pajak.goid
- Call center Kring Pajak 1500200
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Masuk/ login ke DJP Online di www.pajak.go.id
- Masukkan NPWP.
- Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan.
- Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih "Profil".
- Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi".
- Keterangan tersebut meunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.
- Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16 digit.
- berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
- Kemudian klik "Validasi".
- Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi dengan data yang telah ditemukan.
- Selanjutnya, pada notiikasi tersebut klik "OK".
- Lalu tekan tombol "Ubah Profil".
- Selain itu Anda juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai tervalidasi, klik "Logout".
- Terakhir, coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK, apabila NIK Anda telah tercantum pada profil berstatus valid atau berwarna hijau, maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Jadi WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang diberikan DJP yaitu 30 Juni 2024, maka pada saat dilakukannya implementasi penuh per 1 Juli 2023 wajib pajak dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tesebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Jadi sudahkah Anda melakukan pemutakhiran NIK-NPWP? Jika belum, segera lakukan pemadanan secara online di laman resmi Ditjen Pajak atau dapat hubungi kami jika membutuhkan informasi lebih lanjut.
Artikel
Terkait :
1. Pahami! Petunjuk PelaksanaanPemotongan PPh Pasal 21 dalam PMK 168 Tahun 2023
2. Kejutan Awal Tahun! Per Januari2024 Penerapan Metode TER pada Perhitungan PPh 21 Mulai Berlaku
3. Daftar Natura yang Dikecualikandari Obyek Pajak Penghasilan
4. Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK66/2023
5. Resmi! NIK menggantikan NPWP,Begini Format Baru NPWP
6. E-Form Akan Segera Mengakomodir Batasan Omzet Rp 500 jutaTidak Kena Pajak UMKM
7. Tutorial Update e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0
8. Awal Tahun, DJP Merilis Aplikasi
e-SPT PPh 21-26 Versi Terbaru 2.5.0.0
9. Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2022
10. Omzet UMKM Sampai Dengan Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar