Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26

Jangan Sampai Terlewat! Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP Diperpanjang Hingga Akhir Juni 2024

 

Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024. Artinya, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh pun mundur dari jadwal semula. Kebijakan baru tersebut akan diterapkan mulai tanggal 1 Juli 2024 mendatang.

Hai tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi Wajib Pajak Badan  dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Pasal 11 Ayat (1) huruf a PMK Nomor 136 Tahun 2023 menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

| Baca juga : Integrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

Penting untuk dicatat bahwa dalam proses perubahan ini, format NPWP yang awalnya 15 digit akan digantikan dengan NIK yang memiliki format 16 digit. Keputusan ini merupakan hasil kebijakan dari Kementerian Keuangan yang menandai perubahan signifikan dalam sistem identifikasi pajak, di mana NIK akan menjadi kunci utama untuk pengenalan Wajib Pajak dalam proses administrasi perpajakan.

Alasan Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP Diperpanjang

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 31 Desember 2023. Namun, ada perkembangan terbaru yang membuat batas waktu pemadanan tersebut diperpanjang.

Alasan mengapa pemadanan NIK menjadi NPWP diundur karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan pengujian mengenai rencana tersebut. Selain itu, DJP juga masih menunggu adanya regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 atas Perubahan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang WP Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat akhir bulan Juni 2024

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS). Hal ini memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang awalnya berlaku mulai 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

| Baca juga : Resmi! NIK menggantikan NPWP, Begini Format Baru NPWP

Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.

Bagaimana Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Mengacu PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK 112/2022, masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat 30 Juni 2024

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Validasi atau pemutakhiran NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui:
  • Laman  www.pajak.goid
  • Call center Kring Pajak 1500200
  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. Masuk/ login ke DJP Online di www.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP.
  3. Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan.
  4. Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih "Profil".
  5. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi".
  6. Keterangan tersebut meunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.
  7. Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16 digit.
  8. berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
  9. Kemudian klik "Validasi".
  10. Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  11. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi dengan data yang telah ditemukan.
  12. Selanjutnya, pada notiikasi tersebut klik "OK".
  13. Lalu tekan tombol "Ubah Profil".
  14. Selain itu Anda juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
  15. Jika sudah selesai tervalidasi, klik "Logout".
  16. Terakhir, coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK, apabila NIK Anda telah tercantum pada profil berstatus valid atau berwarna hijau, maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Jadi WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang diberikan DJP yaitu 30 Juni 2024, maka pada saat dilakukannya implementasi penuh per 1 Juli 2023 wajib pajak dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tesebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Jadi sudahkah Anda melakukan pemutakhiran NIK-NPWP? Jika belum, segera lakukan pemadanan secara online di laman resmi Ditjen Pajak atau dapat hubungi kami jika membutuhkan informasi lebih lanjut. 

Komentar