- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Di awal tahun 2023 ini, Ditjen Pajak (DJP) baru saja memperbarui aplikasi layanan perpajakan dengan merilis pembaruan untuk aplikasi
e-SPT PPh Pasal 21-26 ke versi terbarunya, yaitu versi 2.5.0.0.
Perubahan versi ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian
tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17
ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Apa Saja Pembaharuan
dari Aplikasi E-SPT PPh 21-26 versi 2.5.0.0 ?
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-25 versi 2.4.0.0.
Salah satu poko
perubahan adalah untuk mengakomodasi perubahan ;lapisan tarif pajak atau tax bracket PPh Orang Pribadi pada Pasal
17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada aplikasi e-ESPT versi 2.4.0.0, masih mengadopsi lapisan tarif PPh yang
belum diubah dalam UU PPh, yaitu, terdapat 4 lapis (layer) tarif
pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yakni :
- Lapis ke-1: Penghasilan Kena
Pajak ≤ Rp50juta
- Lapis ke-2: Rp50 Juta <
Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
- Lapis ke-3: Rp250 Juta
< Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
- Lapis ke-4: Penghasilan Kena
Pajak > Rp500 Juta
UU HPP merevisi
lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga
menjadi:
- Lapis ke-1: Penghasilan Kena
Pajak ≤ Rp60juta
- Lapis ke-2: Rp60 Juta <
Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
- Lapis ke-3: Rp250 Juta
< Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
- Lapis ke-4: Rp500 Juta <
Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
- Lapis ke-5: Penghasilan Kena
Pajak > Rp5 Miliar
DJP menyatakan Untuk
pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal
21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch
update versi 2.5.0.0 yang tersedia di laman DJP. Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single
Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu
kemudian melakukan update versi 2.5.0.0.
Perlu diketahui,
aplikasi e-SPT PPh Pasal 21-26 ini hanya bisa dioperasikan pada computer dengan
system operasi Windows, dan belum dapat digunakan pada perangkat dengan system
operasi macOS..
Simak cara update e-SPT PPh Pasal 21-26 versi terbaru disini
Artikel
Terkait :
1. Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2022
2. Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai, Tidak
Perlu Dikembalikan
3. Mengenal, Apa Itu PPN Final?
4. Aturan Baru Faktur Pajak DalamPER-11/PJ/2022, Mulai Berlaku 1 September 2022
5. Insentif Pajak Diperpanjang Sampai AakhirTahun 2022, Cek Daftarnya!
6. Omzet UMKM Sampai Dengan Rp500 Juta Tidak
Dikenakan Pajak
7. Undang-Undang Harmonisasi PeraturanPerpajakan Resmi Diundangkan
8. Menuju
Perubahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2022
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar