Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Awal Tahun, DJP Merilis Aplikasi e-SPT PPh 21-26 Versi Terbaru 2.5.0.0

 


Di awal tahun 2023 ini, Ditjen Pajak (DJP) baru saja memperbarui aplikasi layanan perpajakan dengan merilis pembaruan untuk aplikasi e-SPT PPh Pasal 21-26 ke versi terbarunya, yaitu versi 2.5.0.0.

Perubahan versi ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Apa Saja Pembaharuan dari Aplikasi E-SPT PPh 21-26 versi 2.5.0.0 ?

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-25 versi 2.4.0.0.

Salah satu poko perubahan adalah untuk mengakomodasi perubahan ;lapisan tarif pajak atau tax bracket PPh Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 
Pada aplikasi e-ESPT versi 2.4.0.0, masih mengadopsi lapisan tarif PPh yang belum diubah dalam UU PPh, yaitu, terdapat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yakni :  

  • Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta
  • Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
  • Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
  • Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta

UU HPP merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:

  • Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta
  • Lapis ke-2: Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
  • Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
  • Lapis ke-4: Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
  • Lapis ke-5: Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar

DJP menyatakan Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia di laman DJP. Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0.

Perlu diketahui, aplikasi e-SPT PPh Pasal 21-26 ini hanya bisa dioperasikan pada computer dengan system operasi Windows, dan belum dapat digunakan pada perangkat dengan system operasi macOS..

Simak cara update e-SPT PPh Pasal 21-26 versi terbaru disini 

 <<< Kembali ke Beranda




 

 

 

 

Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini