- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax
ratio, Pemerintah telah mengambil langkah kebijakan fiskal salah satunya
dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan. Sejalan dengan reformasi
perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan
yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka diperlukan penyesuaian
pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022
tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Diundangkan Mensesneg Pratikno pada tanggal 20 Desember 2022 di Jakarta.
PP 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan PPh merupakan
pelaksanaan amanah UU 7 tahun 2021 tentang HPP yakni ketentuan
Pasal 32C mengenai objek Pajak Penghasilan, pengecualian dari objek Pajak
Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan
harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud, perlakuan perpajakan
atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,
instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional
di bidang perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini
berisikan tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Peraturan ini dibuat
dengan tujuan memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan
administrasi perpajakan. Serta untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan
tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, dan menyesuaikan
peraturan di bidang PPh sesuai ketentuan UU HPP.
penyesuaian pengaturan
Pajak Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi
penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan
pokok materi antara lain:
- kriteria keahlian tertentu
serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing;
- pengaturan lebih lanjut
mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan/atau amortisasi,
penggantian atau imbalan Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu; dan
- penyesuaian pengaturan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Ketentuan-Ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun
2022
Setidaknya ada 3 poin yang dipertegas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 ini
1. Ketentuan
pemberian natura dan/atau kenikmatan.
Sebelumnya, yang bukan
merupakan objek pajak adalah pihak penerima natura dan tidak dapat dibebankan
bagi pihak pemberi. Namun, saat ini dengan adanya PP Nomor 55 tahun 2022, maka yang
menjadi objek pajak adalah pihak penerima natura dan dapat dibebankan bagi
pihak pemberi (taxable and deductible)
Adapun yang
dikecualikan dari pengenaan pajak (nontaxable)
adalah :
a. Natura dan/atau
kenikmatan yang meliputi makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau
minuman bagi seluruh pegawai;
b. Natura yang
disediakan di daerah tertentu
c. Natura yang
disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
d. Natura yang
bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah/Desa (APBN/APBD/APBDesa)
e. Natura dari jenis
dan/atau batasan tertentu.
Ketentuan ini berlaku
sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau
kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari
2023.
Sedangkan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.
2. Penyesuaian pengaturan terkait PPh final atas penghasilan
dari usaha dengan peredaran bruto tertentu
Sebelumnya PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran
bruto tertentu sampai dengan Rp 4,8 miliar, diatur dalam PP Nomor 23 Tahun
2018. Pada subjek pajaknya, selain orang pribadi, juga termasuk Wajib Pajak
badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas,
atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Wajib Pajak orang
pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak
tidak dikenai PPh final 0,5 persen. Dengan adanya PP Nomor 55 tahun 2022 ini, maka
jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu
berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.
3. Ketentuan pajak
internasional
ada dua bab dalam PP
Nomor 55 tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan pajak internasional ini,yaitu Bab VII tentang
Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak dan Bab VIII tentang Penerapan
Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan.
Instrumen pencegahan
penghindaran pajak menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik untuk skema
penghindaran pajak tertentu serta penerapan prinsip pengakuan substansi ekonomi
di atas bentuk formalnya, berupa,Pembatasan Biaya Pinjaman, Pengaturan Controlled Foreign Company,
Pencegahan dan penanganan sengketa transfer
pricing.
Kemudian, Penanganan
skema Special Purpose Company,
Penanganan hybrid mismatch arrangement.
Jika instrumen pencegahan spesifik tidak dapat digunakan Dirjen Pajak dapat
menerapkan prinsip substance over form.
Sedangkan perjanjian internasional di bidang perpajakan dilakukan dalam rangka, penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.
Baca juga : Integrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi
Sementara itu
ketentuan lainnya, seperti penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen
dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20
tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan
UU PPh atau masa manfaat
sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas.
Khusus untuk harta
yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai
masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak masih dapat memilih menggunakan masa
manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan
pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga : Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai, Tidak Perlu Dikembalikan
Dengan penyusunan
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang
mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan
kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan serta mewujudkan tujuan dari
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu
meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan
masyarakat adil, makmur,
Dengan penyusunan Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat
menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian
hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan
serta mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu meningkatkan pertumbuhan perekonomian
yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar