Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

 


Dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, Pemerintah telah mengambil langkah kebijakan fiskal salah satunya dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan. Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ditetapkan Presiden Joko Widodo. Diundangkan Mensesneg Pratikno pada tanggal 20 Desember 2022 di Jakarta.

PP 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan PPh merupakan pelaksanaan amanah UU 7 tahun 2021 tentang HPP yakni ketentuan Pasal 32C mengenai objek Pajak Penghasilan, pengecualian dari objek Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud, perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Peraturan Pemerintah ini berisikan tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Peraturan ini dibuat dengan tujuan memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan. Serta untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, dan menyesuaikan peraturan di bidang PPh sesuai ketentuan UU HPP.

penyesuaian pengaturan Pajak Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan pokok materi antara lain:

  1. kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing;
  2. pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan/atau amortisasi, penggantian atau imbalan Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; dan
  3. penyesuaian pengaturan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Ketentuan-Ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022

Setidaknya ada 3 poin yang dipertegas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 ini

1. Ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan.

Sebelumnya, yang bukan merupakan objek pajak adalah pihak penerima natura dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi. Namun, saat ini dengan adanya PP Nomor 55 tahun 2022, maka yang menjadi objek pajak adalah pihak penerima natura dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductible)

Adapun yang dikecualikan dari pengenaan pajak (nontaxable) adalah :

a. Natura dan/atau kenikmatan yang meliputi makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

b. Natura yang disediakan di daerah tertentu

c. Natura yang disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan

d. Natura yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah/Desa (APBN/APBD/APBDesa)

e. Natura dari jenis dan/atau batasan tertentu.

Ketentuan ini berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

Sedangkan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

2. Penyesuaian pengaturan terkait PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu

Sebelumnya  PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp 4,8 miliar, diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Pada subjek pajaknya, selain orang pribadi, juga termasuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5 persen. Dengan adanya PP Nomor 55 tahun 2022 ini, maka jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.

3. Ketentuan pajak internasional

ada dua bab dalam PP Nomor 55 tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan pajak internasional ini,yaitu Bab VII tentang Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak dan Bab VIII tentang Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan.

Instrumen pencegahan penghindaran pajak menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik untuk skema penghindaran pajak tertentu serta penerapan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya, berupa,Pembatasan Biaya Pinjaman, Pengaturan Controlled Foreign Company,  Pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing.

Kemudian, Penanganan skema Special Purpose Company, Penanganan hybrid mismatch arrangement. Jika instrumen pencegahan spesifik tidak dapat digunakan Dirjen Pajak dapat menerapkan prinsip substance over form.

Sedangkan perjanjian internasional di bidang perpajakan dilakukan dalam rangka, penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.

Baca juga : Integrasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

Sementara itu ketentuan lainnya, seperti penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas.

Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak masih dapat memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga : Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai, Tidak Perlu Dikembalikan

Dengan penyusunan Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan serta mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur,

Dengan penyusunan Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan serta mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. 


<<< Kembali ke beranda

Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini