- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Per 1 April
2022, pemerintah memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final mulai dari 1% sampai dengan 3% bagi Wajib Pajak UMKM
yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar hingga RP 10 miliar. Kebijakan PPN Final atau
PPN UMKM ini tertuang dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan
Tujuan Pemberlakukan PPN
Final
Tarif PPN Final
bagi UMKM ini disebut berbeda dengan mekanisme tarif PPN normal, karena
besaran tarif yang lebih rendah dibanding tarif PPN normal. Fasilitas ini bertujuan
untuk memberikan kemudahan dan insentif bagi wajib pajak, terutama wajib pajak
golongan UMKM supaya dapat meingkatkan laju jumlah produksi tiap tahunnya.
Pengenaan
PPN Final dilakukan dalam rangka memudahkan mekanisme pemungutan hingga
penyetoran dan menyederhanakan administrasi perpajakan serta rasa keadilan.
Sasaran PPN Final
Ada
beberapa barang dan jasa kena pajak yang berpotensi untuk mendapatkan perlakuan
tarif nilai tertentu. Pemerintah hingga saat ini masih melakukan penyesuaian
dalam perhitungan tarif untuk barang dan jasa yang dikenai pajak tersebut.
Perluasan
sasaran PPN Final ini dilakukan seiring dengan dibatalkannya pengenaan skema
PPN untuk sektor jasa kesehatan dan jasa pendidikan. Idealnya, kesehatan dan
penididikan adalah sektor yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat banyak dan
menjadi tanggung jawab pemerintah, maka sudah selayaknya jasa kesehatan dan
pendidikan tidak dijadikan sebagai jasa kena pajak.
Baca juga : Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Aakhir Tahun 2022, Cek Daftarnya!
Sasaran
skema Pajak Pertambahan Nilai Final kian meluas, dengan mengarah ke berbagai
jenis barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan perlakuan pajak tertentu.
Adapun
barang dan jasa yang dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final
diantaranya adalah asset kripto, barang hasil pertanian, transsaksi kendaraan
bermotor bekas, hingga jasa perjalanan wisata.
Adapun
tarif PPN Final yang dikenakan berkisar antara 1%, 2%, 3% atau nilai tertentu
yang mengacu pada besaran tarif dasar PPN sebesar 11%.
Baca juga : Hari ini, Tarif PPN naik menjadi 11%
Siapakah yang Dapat
Menggunakan Tarif PPN Final
Pajak
Pertambahan Nilai atau PPN adalah merupakan suatu instrument pajak yang
dikenakan atas transaksi barang atau jasa kena pajak. PPN dikenakan pada
aktivitas konsumsi barang atau jasa dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan
mauapun Bendaharawan Pemerintah.
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN Final
adalah PKP tertentu yang melakukan kegiatan usaha kecil atau menengah atau
UMKM dengan peredaran bruto tertentu serta melakukan kegiatan tertentu.
Baca juga : Omzet UMKM Sampai Dengan Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak
Kriteria
Pengusaha Kena Pajak tertentu, tertuang dalam Pasal 9A ayat(1) UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang
menjelaskan bahwasanya PPN Final diterapkan pada PKP yang :
1. Punya
peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
2.
Melakukan kegiatan usaha tertentu, antara lain :
a. Mengalami kesulitan dalam mengadminstrasikan
Pajak Masukan
b. melakukan transaksi melalui pihak
ketiga, baik penyerahan barang/ jasa kena pajak maupun pembayarannya
c. Memiliki kompleksitas proses
bisnis, sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme
normal.
3.
Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan /atau Jasa Kena Pajak (JKP)
tertentu, seperti :
a. BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka
perluasan basis pajak
b. BKP/JKP yang dibutuhkan oleh masyarakat
banyak
PKP dengan
ketiga kriteria teresebut dapat memungut dan menyetorkan PPN terutang atas
penyerahan BKP/JKP dengan besaran tertentu.
Sebagai PKP sudah seharusnya mengetahui kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN agar terhindar dari sanksi maupun denda pajak. Taxjasa akan membantu dalam mengadministrasikan perpajakan bisnis Anda secara efektif dan efisien, sehingga pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilaksanakan tepat waktu.
Topik : #PPN #Final #UMKM # konsultasipajak #taxjasa #perpajakan #jasapajaksurabaya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar