Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Mengenal, Apa Itu PPN Final?


 

Per 1 April 2022, pemerintah  memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final mulai dari 1% sampai dengan 3% bagi Wajib Pajak UMKM yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar hingga RP 10 miliar. Kebijakan PPN Final atau PPN UMKM ini tertuang dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan

Tujuan Pemberlakukan PPN Final

Tarif PPN Final bagi UMKM ini disebut berbeda dengan mekanisme tarif PPN normal, karena besaran tarif yang lebih rendah dibanding tarif PPN normal. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan insentif bagi wajib pajak, terutama wajib pajak golongan UMKM supaya dapat meingkatkan laju jumlah produksi tiap tahunnya.

Pengenaan PPN Final dilakukan dalam rangka memudahkan mekanisme pemungutan hingga penyetoran dan menyederhanakan administrasi perpajakan serta rasa keadilan.

Sasaran PPN Final

Ada beberapa barang dan jasa kena pajak yang berpotensi untuk mendapatkan perlakuan tarif nilai tertentu. Pemerintah hingga saat ini masih melakukan penyesuaian dalam perhitungan tarif untuk barang dan jasa yang dikenai pajak tersebut.

Perluasan sasaran PPN Final ini dilakukan seiring dengan dibatalkannya pengenaan skema PPN untuk sektor jasa kesehatan dan jasa pendidikan. Idealnya, kesehatan dan penididikan adalah sektor yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat banyak dan menjadi tanggung jawab pemerintah, maka sudah selayaknya jasa kesehatan dan pendidikan tidak dijadikan sebagai jasa kena pajak.

Baca juga : Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Aakhir Tahun 2022, Cek Daftarnya!

Sasaran skema Pajak Pertambahan Nilai Final kian meluas, dengan mengarah ke berbagai jenis barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan perlakuan pajak tertentu.

Adapun barang dan jasa yang dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final diantaranya adalah asset kripto, barang hasil pertanian, transsaksi kendaraan bermotor bekas, hingga jasa perjalanan wisata.

Adapun tarif PPN Final yang dikenakan berkisar antara 1%, 2%, 3% atau nilai tertentu yang mengacu pada besaran tarif dasar PPN sebesar 11%. 

Baca juga : Hari ini, Tarif PPN naik menjadi 11%

Siapakah yang Dapat Menggunakan Tarif PPN Final

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah merupakan suatu instrument pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa kena pajak. PPN dikenakan pada aktivitas konsumsi barang atau jasa dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan mauapun Bendaharawan Pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak  (PKP) yang memungut PPN Final adalah PKP tertentu yang melakukan kegiatan usaha kecil atau menengah atau UMKM dengan peredaran bruto tertentu  serta melakukan kegiatan tertentu.  

Baca juga : Omzet UMKM Sampai Dengan Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak

Kriteria Pengusaha Kena Pajak tertentu, tertuang dalam Pasal  9A ayat(1) UU No.7 tahun 2021 tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menjelaskan bahwasanya PPN Final diterapkan pada PKP yang :

1. Punya peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu

2. Melakukan kegiatan usaha tertentu, antara lain :

a. Mengalami kesulitan dalam mengadminstrasikan Pajak Masukan

b. melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan barang/ jasa kena pajak maupun pembayarannya

c. Memiliki kompleksitas proses bisnis, sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal.

3. Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan /atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, seperti :

a. BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak

b. BKP/JKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak

PKP dengan ketiga kriteria teresebut dapat memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan BKP/JKP dengan besaran tertentu.

Sebagai PKP sudah seharusnya mengetahui kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN agar terhindar dari sanksi maupun denda pajak. Taxjasa akan membantu dalam mengadministrasikan perpajakan bisnis Anda secara efektif dan efisien, sehingga pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilaksanakan tepat waktu.


<<< Kembali ke Beranda

Topik : #PPN #Final #UMKM # konsultasipajak #taxjasa #perpajakan #jasapajaksurabaya

 

 

 

 

 


Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini