- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MENGENAL APA ITU PAJAK NATURA?
Pajak
Natura, atau yang biasa disebut juga pajak perusahaan atas fasilitas atau
tunjangan karyawan adalah pajak dikenakan atas penerimaan berupa barang
atau jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Pajak ini
terkait dengan penerimaan berupa barang atau jasa yang diberikan oleh
perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari fasilitas atau tunjangan kerja.
Pajak ini
diatur berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berlaku bagi
perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut kepada karyawan sebagai bagian
dari hubungan kerja.
Beberapa contoh fasilitas karyawan yang dianggap sebagai penerimaan berupa barang atau jasa dan kena pajak natura diantaranya adalah kendaraan dinas; penginapan atau rumah dinas; makanan dan minuman; asuransi kesehatan; klub olah raga atau kebugaran
Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan
ATURAN PAJAK NATURA di PMK 66/2023
Pemerintah akhirnya
menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh dalam suatu bentuk natura atau kenikmatan.
PMK ini
diterbitkan karena PMK sebelumnya, yaitu PMK 167/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan
PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu
diganti. Selain itu, PMK ini juga sebagai aturan pelaksana PP 55/2022.
Baca juga : Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
PMK 66/2023 Berlaku Mulai 1 Juli 2023
Pemerintah menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura dan/atau pajak
kenikmatan. Aturan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan
Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atau Diperoleh dalam Bentuk
Natura dan/atau Kenikmatan.
PMK 66/2023
tentang Pajak Natura dan/atau Pajak Kenikmatan resmi berlaku mulai 1 Juli 2023. PMK 66/2023 tentang Pajak Natura ini diterbitkan untuk memberikan kepastian
hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau
kenikmatan.
Ketentuan dalam PMK 66/2023
PMK 66/ 2023 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023 terdiri dari 6 Bab.
Pertama, ketentuan umum.
Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Pasal 2 ayat
(1) PMK 66/2023 menyebutkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja
atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan.
Adapun,
biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya
penggantian dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
Pengeluaran
untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Sedangkan yang masa manfaatnya kurang dari 1 tahun, maka pengeluaran untuk biaya
penggantian atau imbalan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
Pemberi kerja melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Baca juga : Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Dengan E-Filling
Bagi
pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum
tanggal 1 Januari 2022, dapat menjalankan ketentuan mengenai biaya penggantian
atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan
dengan pekerjaan atau jasa sejak tanggal 1 Januari 2022.
Namun, bagi
pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1
Januari 2022 atau setelahnya dapat menjalankan ketentuan mengenai biaya
penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/ atau
kenikmatan berkenan dengan pekerjaan atau jasa sejak tahun buku 2022 dimulai.
Ketiga, PMK 66/2023 merilis daftar natura dan/atau
kenikmatan sebagai obyek pajak penghasilan dan pengecualian dari obyek pajak
penghasilan.
Lalu,
natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja; natura dan
kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; natura dan kenikmatan dengan
jenis dan batasan tertentu.
Natura dan
kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yangdikecualikan dari obyek PPh diperinci dalam lampiran PMK 66/2023.
Keempat, tata cara penilaian dan perhitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Kelima, ketentuan peralihan
Dan keenam, merupakan bab penutup.
Artikel
Terkait :
1. Peserta PPS Dapat Menyampaikan Laporan Realisasi Repatriasidan Investasi Sampai 31 Mei 2023
2. E-Form Akan Segera Mengakomodir Batasan Omzet Rp 500 jutaTidak Kena Pajak UMKM
3. Tutorial Update e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0
4. Awal Tahun, DJP Merilis Aplikasi e-SPT PPh 21-26 Versi Terbaru 2.5.0.0
5. Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2022
6. Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai, TidakPerlu Dikembalikan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar