Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26

Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK 66/2023

 


MENGENAL APA ITU PAJAK NATURA?

Pajak Natura, atau yang biasa disebut juga pajak perusahaan atas fasilitas atau tunjangan karyawan adalah pajak dikenakan atas penerimaan berupa barang atau jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Pajak ini terkait dengan penerimaan berupa barang atau jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari fasilitas atau tunjangan kerja.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berlaku bagi perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut kepada karyawan sebagai bagian dari hubungan kerja.

Beberapa contoh fasilitas karyawan yang dianggap sebagai penerimaan berupa barang atau jasa dan kena pajak natura diantaranya adalah kendaraan dinas; penginapan atau rumah dinas; makanan dan minuman; asuransi kesehatan; klub olah raga atau kebugaran

Baca juga : Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan

ATURAN PAJAK NATURA di PMK 66/2023

Pemerintah akhirnya menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam suatu bentuk natura atau kenikmatan.

PMK ini diterbitkan karena PMK sebelumnya, yaitu PMK 167/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti. Selain itu, PMK ini juga sebagai aturan pelaksana PP 55/2022.

Baca juga : Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

PMK 66/2023 Berlaku Mulai 1 Juli 2023

Pemerintah menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura dan/atau pajak kenikmatan. Aturan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

PMK 66/2023 tentang Pajak Natura dan/atau Pajak Kenikmatan resmi berlaku mulai 1 Juli 2023. PMK 66/2023 tentang Pajak Natura ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.

Ketentuan dalam PMK 66/2023

PMK  66/ 2023 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023 terdiri dari 6 Bab.

Pertama, ketentuan umum.

Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 menyebutkan biaya penggantian atau imbalan  yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Adapun, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Sedangkan yang masa manfaatnya kurang dari 1 tahun, maka pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Pemberi kerja melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Baca juga : Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Dengan E-Filling

Bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, dapat menjalankan ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sejak tanggal 1 Januari 2022.

Namun, bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya dapat menjalankan ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan berkenan dengan pekerjaan atau jasa sejak tahun  buku 2022 dimulai.

Ketiga, PMK 66/2023 merilis daftar natura dan/atau kenikmatan sebagai obyek pajak penghasilan dan pengecualian dari obyek pajak penghasilan.Sebagai informasi, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan ddari obyek PPh, yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan di daerah tertentu

Lalu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja; natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yangdikecualikan dari obyek  PPh diperinci dalam lampiran PMK 66/2023.

Keempat, tata cara penilaian dan perhitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Kelima, ketentuan peralihan

Dan keenam, merupakan bab penutup.


<<< Kembali ke Beranda






Komentar