Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26

Peserta PPS Dapat Menyampaikan Laporan Realisasi Repatriasi dan Investasi Sampai 31 Mei 2023

 

Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi dapat disampaikan secara
elektronik melalui laman DJP online


Siapa yang Wajib Menyampaikan Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi PPS?

    Wajib Pajak peserta PPS memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih. Ketentuan ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 yaitu :

Wajib Pajak peserta PPS yang menyatakan:

1. Mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi); dan/atau

 2. Menginvestasikan harta bersih pada:

a. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b. Surat Berharga Negara,

harus menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

Batas Waktu Penyampaian

    Sebelumnya, wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, dan SBN perlu menyampaikan laporan realisasi tahun pertamanya paling lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak Badan

    Mengingat tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka Direktorat Jendral Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/ atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun pertama paling lambat pada 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim.

Aturan Teknis Penyampaian Laporan Realisasi

    Yang perlu diingat, pelaporan realisasi repatriasi dan investasi dilakukan sampai dengan holding period berakhir atau selama 5 tahun. Dalam pelaporan realisasi repatriasi, terdapat beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai dari kode harta, nama harta, tanggal repatriasi, nilai harta dalam mata uang asal, kurs sesuai SPPH, kurs pada saat repatriasi, nilai bersih saat repatriasi.

    Selain itu, Wajib Pajak juga harus melaporkan nama bank tempat penyimpanan dana serta nomor rekening terkait. Di sisi lain, pelaporan investasi dilakukan sesuai dengan jenis investasinya. Misalnya, Wajib Pajak yang mendirikan usaha baru, perlu mencantumkan nama perusahaan, NPWP, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta jumlah modal investasi.

    Sementara Wajib Pajak yang melakukan investasi dalam bentuk SBN, perlu dicantumkan nama diler, nomor seri SBN, serta total investasi.

    Teknis penyampaian laporan Realisasi realisasi dan/atau investasi harta bersih dapat dilakukan secara elektronik melalui kanal e-reporting PPS di laman DJP atau melalui laman resmi www.pajak.go.id.



Komentar