- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
![]() |
Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi dapat disampaikan secara elektronik melalui laman DJP online |
Siapa yang Wajib Menyampaikan Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi PPS?
Wajib Pajak peserta PPS memiliki kewajiban untuk
menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi
harta bersih. Ketentuan ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 yaitu :
Wajib Pajak peserta PPS yang menyatakan:
1.
Mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(repatriasi); dan/atau
2. Menginvestasikan
harta bersih pada:
a. Kegiatan
usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b. Surat
Berharga Negara,
harus menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
Batas Waktu Penyampaian
Sebelumnya, wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta
bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada
kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, dan SBN perlu menyampaikan
laporan realisasi tahun pertamanya paling lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak Orang
Pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak Badan
Mengingat tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan untuk memberikan kesempatan
kepada Wajib Pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan, maka Direktorat Jendral Pajak (DJP) merelaksasi
batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/ atau investasi wajib
pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun pertama paling
lambat pada 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun
takwim.
Aturan Teknis Penyampaian Laporan Realisasi
Yang perlu diingat, pelaporan realisasi repatriasi dan
investasi dilakukan sampai dengan holding
period berakhir atau selama 5 tahun. Dalam pelaporan realisasi repatriasi,
terdapat beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai dari kode harta, nama
harta, tanggal repatriasi, nilai harta dalam mata uang asal, kurs sesuai SPPH,
kurs pada saat repatriasi, nilai bersih saat repatriasi.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus melaporkan nama bank
tempat penyimpanan dana serta nomor rekening terkait. Di sisi lain, pelaporan
investasi dilakukan sesuai dengan jenis investasinya. Misalnya, Wajib Pajak
yang mendirikan usaha baru, perlu mencantumkan nama perusahaan, NPWP,
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta jumlah modal investasi.
Sementara Wajib Pajak yang melakukan investasi dalam bentuk
SBN, perlu dicantumkan nama diler, nomor seri SBN, serta total investasi.
Teknis penyampaian laporan Realisasi realisasi dan/atau
investasi harta bersih dapat dilakukan secara elektronik melalui kanal
e-reporting PPS di laman DJP atau melalui laman resmi www.pajak.go.id.
Artikel
Terkait :
1. E-F
2. Tutorial Update e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0
3. Awal Tahun, DJP Merilis Aplikasi
e-SPT PPh 21-26 Versi Terbaru 2.5.0.0
4. Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
5. Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai, Tidak
Perlu Dikembalikan
6. Mengenal, Apa Itu PPN Final?
7. Aturan Baru Faktur Pajak Dalam
PER-11/PJ/2022, Mulai Berlaku 1 September 2022
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar