Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

E-Form Akan Segera Mengakomodir Batasan Omzet Rp 500 juta Tidak Kena Pajak UMKM

 



Aplikasi e-From pada DJP Online akan mengakomodasi adanya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta bagi pelaku UMKM Momentumnya sejalan dengan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak.

Selama ini wajib pajak yang memanfaatkan PPh Final 0,5% sesusai PP 55/2022 masih perlu menunggu update terbaru dari aplikasi e-Form. Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan segera memperbarui aplikasi e-Form untuk mengakomodasi ketentuan omzet Rp 500 juta bebas pajak bagi pelaku UMKM. Namun, Ditjen pajak masih harus menunggu aturan turunan dari UUNo 7/2021 tentang UU HPP untuk memodifikasi aplikasi E-Form agar selaras dengan regulasi yang ada.

Pada dasarnya setiap perubahan ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk penyesuaian terhadap aplikasi e-Form.

Seharusnya pembaruan aplikasi sudah bisa selesai pada bulan Februari, Namum, aplikasi versi terbaru tersebut ,masih perlu melalui proses User Acceptance Test (UAT) sebelum akhirnya nanti siap di-deploy kepada publik.

Perlu diketahui, UU PPh s.t.d.t.d.No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat tentang omzet senilai Rp 500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh final PP 55/2022. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak).Skema PPh final untuk pelaku UMKM sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Penerapan ketentuan omzet hingga Rp 500 juta tidak kena pajak berdampak pada perhitungan PPh final terutang dari wajib pajak orang pribadi UMKM. Ketentuan itu dipertegas dalam ketentuan teknis, yaitu PP 55/2022. Dengan berlakunya PP 55/2022, maka PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun pajak terutang dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian peredaran bruto dari usaha (sampai dengan Rp 500 juta) yang tidak kena pajak.

Sama seperti ketentuan dalam PP 23/ 2018, DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final bagi wajib pajak UMKM dalam PP 55/ 2022 adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari setiap bulan.

Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan/ nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/ diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/ atau potongan sejenis.


 <<<Kembali ke Beranda


Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini