- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Aplikasi e-From pada DJP Online akan mengakomodasi adanya batas omzet tidak
kena pajak senilai Rp 500 juta bagi pelaku UMKM Momentumnya sejalan dengan
periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak.
Selama ini wajib pajak yang
memanfaatkan PPh Final 0,5% sesusai PP 55/2022 masih perlu menunggu update
terbaru dari aplikasi e-Form. Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan segera
memperbarui aplikasi e-Form untuk mengakomodasi ketentuan omzet Rp 500 juta
bebas pajak bagi pelaku UMKM. Namun, Ditjen pajak masih harus menunggu aturan
turunan dari UUNo 7/2021 tentang UU HPP untuk memodifikasi aplikasi E-Form agar selaras dengan regulasi yang
ada.
Pada dasarnya setiap perubahan
ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk
penyesuaian terhadap aplikasi e-Form.
Seharusnya pembaruan aplikasi sudah
bisa selesai pada bulan Februari, Namum, aplikasi versi terbaru tersebut ,masih
perlu melalui proses User Acceptance Test
(UAT) sebelum akhirnya nanti siap di-deploy
kepada publik.
Perlu diketahui, UU PPh s.t.d.t.d.No.7/2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat tentang omzet senilai Rp
500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi
kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh final PP 55/2022. Ketentuan
tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto
tertentu (tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak).Skema PPh
final untuk pelaku UMKM sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.
Penerapan ketentuan omzet hingga
Rp 500 juta tidak kena pajak berdampak pada perhitungan PPh final terutang dari
wajib pajak orang pribadi UMKM. Ketentuan itu dipertegas dalam ketentuan
teknis, yaitu PP 55/2022. Dengan berlakunya PP 55/2022, maka PP 23/2018 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun pajak terutang dihitung
berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) setelah
mempertimbangkan bagian peredaran bruto dari usaha (sampai dengan Rp 500 juta)
yang tidak kena pajak.
Sama seperti ketentuan dalam PP
23/ 2018, DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final bagi
wajib pajak UMKM dalam PP 55/ 2022 adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan
dari setiap bulan.
Peredaran bruto yang dijadikan
DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan
imbalan/ nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/ diperoleh
dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/ atau
potongan sejenis.
Artikel
Terkait :
1. Awal Tahun, DJP Merilis Aplikasi
e-SPT PPh 21-26 Versi Terbaru 2.5.0.0
2. Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2022
3. Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai, Tidak
Perlu Dikembalikan
4. Mengenal, Apa Itu PPN Final?
5. Aturan Baru Faktur Pajak Dalam
PER-11/PJ/2022, Mulai Berlaku 1 September 2022
6. Resmi! NIK menggantikan NPWP, Beginin Format
Baru NPWP
7. Omzet UMKM Sampai Dengan Rp500 Juta Tidak
Dikenakan Pajak
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar