Anti Ribet! Pelaporan dan Pemotongan PPh 21 Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26

Begini, Cara Update e-Faktur Versi 3.2

 


Berdasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, DJP melakukan pembaruan e-faktur. Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan  perpajakan, seperti: e-Faktur Desktop,  e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web,  VAT Refund, dan e-Nofa Online. Link download eFaktur 3.2 dapat diakses di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi

Berikut ini langkah-langkah cara update E-Faktur 3.2 :

Untuk meminimalisir resiko terjadinya kesalahan saat update aplikasi e-Faktur, maka disarankan melakukan back-up database atau folder db yang anda selalu gunakan sebelum memperbaharui aplikasi.

• Rename Folder eFaktur lama, tambahkan "_old" misalnya.

• Download dan extract eFaktur, pastikan folder terpisah dan tidak menimpali folder eFaktur lama. Berikan nama tambahan, misalnya "_v3.2" .

• Copy folder "db" pada efaktur lama, dan pindahkan ke folder efaktur baru yang telah ter-extract.

• Klik EtaxInvoiceUpd.exe pada folder eFaktur baru, biarkan proses selesai

• Bila selesai, silakan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe

• Jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa

Sedangkan bagi PKP Baru, cara install bisa langsung extract e-Faktur versi 3.2 karena sudah full installer dan langsung bisa menjalankan EtaxInvoice.exe

Jika proses instalasi berhasil maka aplikasi akan berjalan dengan lancar seperti sebelumnya. Pastikan langkah-langkah di atas dilakukan secara berurut.

hubungi kami jka terdapat kesulitan dalam peng-installan, Kami akan membantu memecahkan permasalahan anda.

 

Selamat mencoba...

<<< Kembali ke Beranda

Komentar