- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Berdasarkan pada amanat
Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari
10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Sejalan dengan kebijakan
tersebut, DJP melakukan pembaruan e-faktur. Ditjen
Pajak (DJP) sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang
sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi
layanan perpajakan, seperti: e-Faktur
Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur
Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online. Link
download eFaktur 3.2 dapat diakses di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
Berikut ini langkah-langkah cara update E-Faktur 3.2 :
• Untuk
meminimalisir resiko terjadinya kesalahan saat update aplikasi e-Faktur, maka
disarankan melakukan back-up database atau folder db yang anda selalu gunakan
sebelum memperbaharui aplikasi.
• Rename Folder eFaktur lama, tambahkan "_old"
misalnya.
• Download dan extract eFaktur, pastikan folder terpisah
dan tidak menimpali folder eFaktur lama. Berikan nama tambahan, misalnya
"_v3.2" .
• Copy folder "db" pada efaktur lama, dan
pindahkan ke folder efaktur baru yang telah ter-extract.
• Klik EtaxInvoiceUpd.exe pada folder eFaktur baru,
biarkan proses selesai
• Bila selesai, silakan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi
EtaxInvoiceUpd_OLD.exe
• Jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa
Sedangkan bagi PKP Baru, cara install bisa langsung
extract e-Faktur versi 3.2 karena sudah full installer dan langsung bisa
menjalankan EtaxInvoice.exe
Jika proses instalasi berhasil maka aplikasi akan berjalan dengan lancar seperti sebelumnya. Pastikan langkah-langkah di atas dilakukan secara berurut.
hubungi kami jka terdapat kesulitan dalam peng-installan, Kami akan membantu memecahkan permasalahan anda.
Selamat mencoba...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar