- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Baca juga : Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK 66/2023
PMK 66/2023 diterbitkan karena aturan yang sebelumnya yaitu Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian
perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan.
Mengacu
pada pasal 23 ayat 1 (2) PP 55/2022, biaya penggantian atau imbalan berupa natura
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja asalkan natura tersebut
merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan.
Baca juga : Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Tertuang dalam bab ketiga PMK 66/2023, bagi pegawai yang menerima imbalan dalam bentuk natura dikategorikan sebagai obyek Pajak Penghasilan (PPh) dan terutang pajak seusai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski ditetapkan sebagai obyek PPh, ternyata ada beberapa jenis natura dan/ataukenikmatan yang tetap dikategorikan sebagai non-obyek PPh.
Terdapat 5
jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari obyek PPh, yakni makanan dan
minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan di daerah tertentu
Lalu,
natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja; natura dan
kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; natura dan kenikmatan dengan
jenis dan batasan tertentu.
Natura dan
kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari obyek PPh diperinci dalam lampiran PMK 66/2023, dengan rincian sebagai berikut :
No |
JENIS
NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN |
BATASAN |
1. |
Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan,
bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan |
diterima atau diperoleh seluruh pegawai |
2. |
Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari
raya keagamaan |
a. diterima atau diperoleh pegawai; dan b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari
Rp3juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu Tahun Pajak |
3. |
Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer,
laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau
sambungan internet |
a. diterima atau diperoleh pegawai; dan b. menunjang pekerjaan pegawai |
4. |
Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja |
a. diterima atau diperoleh pegawai; dan b. diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan
kerja; penyakit akibat kerja; kedaruratan penyelamatan jiwa; atau perwatan
dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau
penyakit akibat kerja |
5. |
Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain olahraga golf, pacuan
kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif |
a. diterima atu diperoleh pegawai; dan b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari
Rp1,5juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu Tahun Pajak |
6. |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan
bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak |
diterima atau diperoleh pegawai |
7. |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak dan
pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen
atau rumah tapak |
a. diterima atau diperoleh oleh pegawai; dan b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari
Rp2juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu Tahun Pajak |
8. |
Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja |
diterima atau diperoleh Pegawai
yang : a. tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi
kerja; dan b. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12
bulan terakhir sampai dengan Rp100juta tiap bulan dari pemberi kerja |
9. |
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja |
diterima atau diperoleh pegawai |
10. |
Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushala, masjid, kapel
atau pura |
diperuntukkan semata-mata untuk kepentingan peribadatan |
11. |
Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh
selama tahun 2022 |
diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa |
Sepanjang
tidak dikecualikan dari obyek PPh, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima
pegawai terutang PPh. Pemberi natura dan kenikmatan pun berkewajiban untuk
memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Juli
2023.
Sementara
itu PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni
2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima
dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Artikel
Terkait :
1. Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK66/2023
2. Peserta PPS Dapat Menyampaikan Laporan Realisasi Repatriasidan Investasi Sampai 31 Mei 2023
3. E-Form Akan Segera Mengakomodir Batasan Omzet Rp 500 jutaTidak Kena Pajak UMKM
4. Tutorial Update e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0
5. Awal Tahun, DJP Merilis Aplikasi
e-SPT PPh 21-26 Versi Terbaru 2.5.0.0
6. Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2022
7. Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai, Tidak Perlu Dikembalikan
.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar