Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Daftar Natura yang Dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan

 


Pada tanggal 1 Juli 2023 lalu, Pemerintah menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur perlakuaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam suatu bentuk natura atau kenikmatan.

Baca juga : Ketahui Aturan Teknis Pajak Natura dan Kenikmatan dalam PMK 66/2023

PMK 66/2023 diterbitkan karena aturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.Selain itu, PMK ini juga sebagai aturan pelaksanan PP 55/2022.

Mengacu pada pasal 23 ayat 1 (2) PP 55/2022, biaya penggantian atau imbalan berupa natura dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja asalkan natura tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan.Biaya penggantian atau imbalan sehubugan dengan jasa merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi antar Wajib Pajak.

Baca juga : Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Tertuang dalam bab ketiga PMK 66/2023, bagi pegawai yang menerima imbalan dalam bentuk natura dikategorikan sebagai obyek Pajak Penghasilan (PPh) dan terutang pajak seusai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski ditetapkan sebagai obyek PPh, ternyata ada beberapa jenis natura dan/ataukenikmatan yang tetap dikategorikan sebagai non-obyek PPh.

Terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari obyek PPh, yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan di daerah tertentu

Lalu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja; natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari obyek  PPh diperinci dalam lampiran PMK 66/2023, dengan rincian sebagai berikut :

No

JENIS NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

BATASAN

1.

Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan

diterima atau diperoleh seluruh pegawai

2.

Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan

a.   diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.   secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu Tahun Pajak

3.

Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet

a.   diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.   menunjang pekerjaan pegawai

4.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja

a.   diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.   diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja; penyakit akibat kerja; kedaruratan penyelamatan jiwa; atau perwatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja

5.

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif

a.   diterima atu diperoleh pegawai; dan

b.   secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1,5juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu Tahun Pajak

6.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak

diterima atau diperoleh pegawai

7.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak dan pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak

a.   diterima atau diperoleh oleh pegawai; dan

b.   secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu Tahun Pajak

8.

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

diterima atau diperoleh Pegawai  yang :

a.   tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan

b.   memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100juta tiap bulan dari pemberi kerja

9.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja

diterima atau diperoleh pegawai

10.

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushala, masjid, kapel atau pura

diperuntukkan semata-mata untuk kepentingan peribadatan

11.

Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022

diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa

Sepanjang tidak dikecualikan dari obyek PPh, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima pegawai terutang PPh. Pemberi natura dan kenikmatan pun berkewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Juli 2023.

Sementara itu PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.










.

Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini