Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

Perubahan Pajak Penghasilan Pasal 21


Ketentuan Baru SPT Masa PPh Pasal 21

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 18 April 2013, Dirjen Pajak menggulirkan regulasi terbaru mengenai SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menerbitkan PER-14/PJ/2013. Seperti dinyatakan dalam peraturan tersebut, SPT baru ini mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2014. Itu artinya, kita sebagai Wajib Pajak (WP), terutama yang ditugaskan sebagai pemotong PPh Pasal 21/26, perlu untuk mempelajari bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 terbaru tersebut.

Ketentuan Umum

Sebagaimana telah diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh, para pemberi kerja, dana pensiun, bendahara pemerintah, badan yang membayar honorarium dan sejenisnya serta para penyelenggara kegiatan, ditugaskan untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 ini wajib mereka lakukan terhadap imbalan (penghasilan) yang mereka bayarkan (atau terutang) kepada WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Sedangkan bila si WP orang pribadi penerima penghasilan tersebut berstatus sebagai WP luar negeri, maka jenis PPh yang harus dipotong adalah PPh Pasal 26.
PPh Pasal 21/26 yang telah dipotong tersebut selanjutnya harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini jika terjadi keterlambatan setor, para subjek pemotong PPh Pasal 21/26 tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

Jangka Waktu Pelaporan dan Sanksi
Selanjutnya tugas terakhir para subjek pemotong PPh Pasal 21/26 adalah melaporkan pelaksanaan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21/26 tersebut kepada KPP tempat subjek pemotong PPh tersebut terdaftar. Pelaporan tersebut menggunakan media yang dikenal dengan sebutan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (lebih sering disebut dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26).
SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut wajib disampaikan kepada KPP tempat subjek pemotong PPh terdaftar NPWP, paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak (bulan) terutangnya PPh Pasal 21/26. Dalam hal ini jika terjadi keterlambatan pelaporan, subjek pemotong PPh dapat dikenai sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000,- untuk setiap SPT Masa PPh yang terlambat dilaporkan.

Saat Mulai Digunakan
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 terbaru, yang ditetapkan oleh PER-14/PJ/2014 ini, wajib digunakan mulai bulan Januari 2014, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Apabila PPh Pasal 21/26 yang terutang untuk Masa Pajak (bulan) Desember 2013 dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2014 atau tanggal-tanggal sebelumnya (sesuai dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh), maka formulir SPT yang harus digunakan adalah formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang lama (yang dipakai saat ini, sesuai dengan PER-32/PJ/2009);
2.    Apabila PPh Pasal 21/26 yang terutang untuk Masa Pajak (bulan) Desember 2013 dilaporkan setelah tanggal 20 Januari 2014 (yang berarti ada keterlambatan pelaporan SPT), maka formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang harus digunakan adalah formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang terbaru ini (yang ditetapkan oleh PER-14/PJ/2013).
Begitu pun jika seandainya WP pemotong PPh Pasal 21/26 melakukan pembetulan terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak (bulan) Januari hingga Nopember 2013, dan pembetulan SPT itu dilakukan pada bulan Januari 2014, maka formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang harus digunakan sebagai SPT pembetulan adalah formulir terbaru yang ditetapkan oleh PER-14/PJ/2013 ini. Tetapi jika pembetulan terhadap SPT-SPT tersebut dilakukan sebelum 1 Januari 2014, maka formulir SPT yang harus digunakan adalah formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang lama (yang diatur oleh PER-32/PJ/2009 yang digunakan selama ini).

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 Tahun 2014
Seperti sudah disampaikan di pembuka tulisan ini, bahwa mulai sejak 1 Januari 2014 formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 mengalami perubahan. Untuk melihat apa saja perubahan yang dilakukan.
Jika dibandingkan dengan formulir yang selama ini kita pergunakan, perubahan yang dilakukan terhadap formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut bisa dibilang amatlah frontal. Perubahan yang dilakukan tidak hanya terhadap format induk SPT Masa PPh Pasal 21, melainkan juga terhadap lampiran-lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan beberapa kolom isiannya.

 Penambahan Lampiran SPT
Formulir-formulir lampiran yang ditambahkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 baru (sesuai PER-14/PJ/2013) adalah sebagai berikut:
  1. Formulir 1721-I, yang merupakan formulir untuk melaporkan daftar pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap Pegawai Tetap,
  2. Formulir 1721-IV, yang merupakan formulir untuk melaporkan daftar SSP yang sudah disetor dalam masa pajak yang bersangkutan,
  3. Formulir 1721-V, yang merupakan formulir untuk melaporkan daftar biaya khusus untuk WP (subjek pemotong PPh Pasal 21/26) yang tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh.

Bukti Potong Pegawai Tetap
Di SPT Masa PPh Pasal 21/26 terbaru tersebut, ada lampiran baru berkode Formulir 1721-I. Ini adalah formulir lampiran SPT berupa Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap.
Formulir ini harus dilampirkan pada setiap Masa Pajak (bulan). Tetapi bukan berarti WP pemotong PPh harus membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1/A2) setiap bulan (Masa Pajak). Sebab seperti yang dijelaskan dalam petunjuk pengisiannya, kolom Nomor dan Tanggal Bukti Potong serta kolom Masa Perolehan Penghasilan, tidak perlu diisi.
Pengisian ketiga kolom tersebut dilakukan hanya pada lampiran di bulan Desember yaitu pada saat dilakukan penghitungan ulang setahun. Ya, Formulir 1721-I ini, khusus pada bulan (Masa Pajak) Desember harus dibuat dalam 2 (dua) set, di mana set yang pertama berisi penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap khusus untuk bulan Desember dan set yang kedua berisi penghitungan ulang selama satu tahun. Dan pada set yang ke-2 inilah ketiga kolom tersebut diisi.

Nomor Induk Kependudukan dan Passport
Hal lain yang ditambahkan pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 terbaru ini, adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Passpor yang harus diisikan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21. Baik Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (Formulir 1721-A1/A2) maupun pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final dan Tidak Final. Artinya, kita sebagai pemotong PPh Pasal 21, mulai per 1 Januari 2014 harus meminta pegawai atau non-pegawai untuk menyerahkan fotokopi KTP atau fotokopi passport untuk melengkapi pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.

Daftar Setoran Pajak
Formulir lainnya yang juga terbilang baru dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 terbaru tersebut adalah Formulir 1721-IV. Ini adalah formulir yang bersisi daftar Surat Setoran Pajak (SSP) atau pun bukti Pemindahbukuan (Pbk) yang telah disetorkan oleh WP pemotong PPh Pasal 21.

Daftar Biaya Usaha
Khusus bagi pemotong PPh Pasal 21/26 yang menurut ketentuan pajak tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, mereka diwajibkan untuk melampirkan Formulir 1721-V yang merupakan daftar biaya usaha selama setahun. Formulir ini wajib dilampirkan khusus pada bulan (Masa Pajak) Desember.

Perubahan-perubahan ini cukup membuat kita repot ya?!
Tapi tidak perlu pusing, kami memberikan solusi untuk anda dalam hal pelaporan maupun perhitungan SPT Masa PPh Pasal 21/26 anda, baik yang terbaru sekalipun. Dengan menggunakan jasa kami, kami jamin perhitungan pajak yang dihasilkan akan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini