- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
“Tax Amnesty/ Amnesti Pajak”.. itulah yang saat ini ramai
diperbincangan oleh para Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang
Pribadi berbondong- bondong untuk memanfaatkan kehadiran Tax Amnesty ini.
Tetapi ada juga para WP yang masih belum mengerti arti dan
manfaat dari Tax Amnesty ini.
Untuk lebih memahami mengenai implementasi dari Amnesti
Pajak, maka Tax Jasa akan menjelaskan mengenai Tax Amnesty kepada anda.
Apa Itu Amnesti Pajak?
Amnesti Pajak atau yang lebih kerennya disebut sebagai Tax
Amnesty (TA) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang yang belum
diterbitkan SKP atas pajak terutang tersebut, sehingga tidak dikenai sanksi
administrasi dan sanksi pidana di bisang perpajakan dengan cara mengungkapkan
harta yang belum pernah diungkapkan dalam SPT tahun Terakhir untuk perolehan
tahun 2015 dan sebelumnya, dengan cara membayar sejumlah uang tebusan.
Tebusan = Tarif x
Harta Bersih* (yang belum dilaporkan)
Harta Bersih = Harta
Tambahan – Hutang
Kapan Permohonan Amnesti Pajak Disamapaikan?
Ada 3 periode penyampaian Amnesti Pajak.
Periode I :
Berlaku sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak s.d 30 September 2016, dengan Tarif tebusan sebesar 2%
Berlaku sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak s.d 30 September 2016, dengan Tarif tebusan sebesar 2%
Periode II :
Berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016, dengan tarif tebusan sebesar 3%
Berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016, dengan tarif tebusan sebesar 3%
Periode III :
Berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017, dengan tarif tebusan sebesar 5%
Berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017, dengan tarif tebusan sebesar 5%
Khusus untuk pelaku UMKM, atau Wajib Pajak dengan peredaran
usaha < 4,8 M per tahun maka akan dikenakan tarif sebesar :
-
0,5 % jika pengungkapan harta < 10 M
-
2% jika pengungkapan harta > 10 M
Apa Saja Syarat Mengikuti Tax Amnesty?
- 1. Memiliki NPWP2. Membayar Uang Tebusan3. Telah melapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir4. Melunasi seluruh tunggakan pajak bagi yang sudah diterbitkan STP5. Mencabut permohonan :- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak/ restitusi- Pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan atau STP yang terdapat pokok pajak yang terutang- Pengurangan/ pembatalan ketetapan pakak yang tidak benar- Gugatan, Keberatan, Banding dan PK- Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan- Surat Pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI. (khusus repatriasi)
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan
Bukti Permulaan dan atau Penyidikan harus
melunasi
1. Pajak yang tidak atau kurang dibayarkan
2. Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
Apa Saja Manfaat Mengikuti Amnesti Pajak?
Amnesti pajak memberikan banyak manfaat, terutama bagi Wajib
Pajak yang selama ini merasa bahwa pelaporan pajaknya tidak sesuai dengan yang
sebenarnya ataupun Wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan perpajakan. Adapun
manfaat Amnesti Pajak adalah sebagai berikut :
- 1 Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang2. Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan5. Jaminan rahasi dimana data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain6. Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta
Apakah Ada Konsekuensinya Jika Mengikuti atau tidak
mengikuti Tax Amnesty ?
Tentu saja ada. Sebenarnya keberadaan Tax Amnesty ini
memberikan Win win Solution bagi Wajib Pajak maupun fiskus pajak. Disamping
kita akan diberikan keuntungan dengan mengikuti Amnesti Pajak, tentunya
konsekuensi juga timbul karena adanya tax amnesty tersebut.
Bagi wajib pajak yang telah mengajukan Tax Amnesty, jika
dikemudian hari diketemukan bahwa masih ada harta yang belum diungkapkan, maka
harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh dan ditambah
sanksi 200%.
Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkanTax
Amnesty, maka harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai penghasilan,
dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.
Ngeri juga ya.... ikut salah, ngga ikut pun juga salah
So..., apa keputusan anda??? Apakah anda akan memanfaatkan
tax amnesty ini ataukah tidak? Apapun keputusannya semuanya ada ditangan anda.
Karena Tax Amnesty ini masih menjadi perdebatan dan perbincangan hangat yang tak
berujung di kalangan Wajib Pajak
Salam
Taxjasa
Taxjasa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar