Resmi! Telah Rilis e-Faktur 4.0. Apa Saja Fiturnya dan Bagaimana Cara Updatenya

MEMANFAATKAN TAX AMNESTY 2016-2017

“Tax Amnesty/ Amnesti Pajak”.. itulah yang saat ini ramai diperbincangan oleh para Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi berbondong- bondong untuk memanfaatkan kehadiran Tax Amnesty ini.

Tetapi ada juga para WP yang masih belum mengerti arti dan manfaat dari Tax Amnesty ini.
Untuk lebih memahami mengenai implementasi dari Amnesti Pajak, maka Tax Jasa akan menjelaskan mengenai Tax Amnesty kepada anda.

Apa Itu Amnesti Pajak?

Amnesti Pajak atau yang lebih kerennya disebut sebagai Tax Amnesty (TA) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang yang belum diterbitkan SKP atas pajak terutang tersebut, sehingga tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bisang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta yang belum pernah diungkapkan dalam SPT tahun Terakhir untuk perolehan tahun 2015 dan sebelumnya, dengan cara membayar sejumlah uang tebusan.

Tebusan = Tarif x Harta Bersih* (yang belum dilaporkan)
Harta Bersih = Harta Tambahan – Hutang

Kapan Permohonan Amnesti Pajak Disamapaikan?

Ada 3 periode penyampaian Amnesti Pajak.
Periode I :
Berlaku sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak s.d 30 September 2016, dengan Tarif tebusan sebesar 2%

Periode II :
Berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016, dengan tarif tebusan sebesar 3%

Periode III :
Berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017, dengan tarif tebusan sebesar 5%

Khusus untuk pelaku UMKM, atau Wajib Pajak dengan peredaran usaha < 4,8 M per tahun maka akan dikenakan tarif sebesar :
-          0,5 % jika pengungkapan harta < 10 M
-          2% jika pengungkapan harta > 10 M

Apa Saja Syarat Mengikuti Tax Amnesty?
  1. 1. Memiliki NPWP
    2. Membayar Uang Tebusan
    3. Telah melapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir
    4. Melunasi seluruh tunggakan pajak bagi yang sudah diterbitkan STP
    5. Mencabut permohonan :
    -          Pengembalian kelebihan pembayaran pajak/ restitusi
    -          Pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan atau STP yang terdapat pokok pajak yang terutang
    -          Pengurangan/ pembatalan ketetapan pakak yang tidak benar
    -          Gugatan, Keberatan, Banding dan PK
    -          Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan
    -          Surat Pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI. (khusus repatriasi)

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan dan atau Penyidikan harus melunasi


       1. Pajak yang tidak atau kurang dibayarkan
       2. Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan

Apa Saja Manfaat Mengikuti Amnesti Pajak?

Amnesti pajak memberikan banyak manfaat, terutama bagi Wajib Pajak yang selama ini merasa bahwa pelaporan pajaknya tidak sesuai dengan yang sebenarnya ataupun Wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan perpajakan. Adapun manfaat Amnesti Pajak adalah sebagai berikut :
  1.    1  Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang
       2. Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan
       3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
       4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
       5. Jaminan rahasi dimana data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan  penyidikan tindak pidana lain
         6. Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta

Apakah Ada Konsekuensinya Jika Mengikuti atau tidak mengikuti Tax Amnesty ?

Tentu saja ada. Sebenarnya keberadaan Tax Amnesty ini memberikan Win win Solution bagi Wajib Pajak maupun fiskus pajak. Disamping kita akan diberikan keuntungan dengan mengikuti Amnesti Pajak, tentunya konsekuensi juga timbul karena adanya tax amnesty tersebut.

Bagi wajib pajak yang telah mengajukan Tax Amnesty, jika dikemudian hari diketemukan bahwa masih ada harta yang belum diungkapkan, maka harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh dan ditambah sanksi 200%.

Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkanTax Amnesty, maka harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.

Ngeri juga ya.... ikut salah, ngga ikut pun juga salah

So..., apa keputusan anda??? Apakah anda akan memanfaatkan tax amnesty ini ataukah tidak? Apapun keputusannya semuanya ada ditangan anda. Karena Tax Amnesty ini masih menjadi perdebatan dan perbincangan hangat yang tak berujung di kalangan Wajib Pajak


Salam

Taxjasa

Komentar

Kembali ke

Cari Blog Ini