- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu
pemerintah telah menaikkan PTKP dari Rp24,3 juta per tahun menjadi
Rp36 juta per tahun. Tahun 2016 ini PTKP berubah kembali sebesar 50% atau 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Dengan kenaikan tersebut, secara
rinci, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin
(TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa
tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun; WP dengan status
kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun; WP
dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta
per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3)
menjadi Rp72 juta per tahun.
Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.
Kenaikan PTKP ini sendiri mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juli 2016, sehingga perhitungan atas perubahan PTKP diberlakukan surut, yakni mulai Januari 2016 hingga juni 2016. Dengan adanya perubahan ini berarti wajib pajak yang telah melakukan pemotongan dan pelaporan pajak PPh Pasal 21 harus melakukan perhitungan kembali pajak pph pasal 21- nya. Atas perubahan tersebut tentunya akan menimbulkan selisih, sehingga wajib pajak juga harus melakukan pembetulan atas SPT PPh Pasal 21 dan apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka wajib pajak dapat me-kompensasikan kelebihan pembayaran tersebut pada masa selanjutnya.
ilustrasi sebagai berikut :
Kebijakan mengenai PTKP ini tentunya memberikan angin segar tersendiri bagi Wajib Pajak yang mempunyai gaji dibawah 4,5 juta per bulan. Menurut Menkeu, penyesuaian besaran PTKP ini antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.
Kenaikan PTKP ini sendiri mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juli 2016, sehingga perhitungan atas perubahan PTKP diberlakukan surut, yakni mulai Januari 2016 hingga juni 2016. Dengan adanya perubahan ini berarti wajib pajak yang telah melakukan pemotongan dan pelaporan pajak PPh Pasal 21 harus melakukan perhitungan kembali pajak pph pasal 21- nya. Atas perubahan tersebut tentunya akan menimbulkan selisih, sehingga wajib pajak juga harus melakukan pembetulan atas SPT PPh Pasal 21 dan apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka wajib pajak dapat me-kompensasikan kelebihan pembayaran tersebut pada masa selanjutnya.
ilustrasi sebagai berikut :
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP
Lama (selama tahun 2016) :
WP A pada tahun 2016 bekerja pada
perusahaan PT.ABC WP A memperoleh gaji sebulan Rp 4.000.000. WP A menikah
tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Sebulan
|
Setahun
|
|
Gaji
|
4.000.000
|
|
(-) Biaya Jabatan 5%
|
200.000
|
|
Penghasilan Netto
|
3.800.000
|
45.600.000
|
(-) PTKP WP
|
36.000.000
|
|
(-) PTKP WP Kawin
|
3.000.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
6.600.000
|
|
PPh 21 Terutang 5%
|
330.000
|
|
PPh 21 Terutang 5%
|
27.500
|
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP
Baru (selama tahun 2016) :
WP A pada tahun 2016 bekerja pada
perusahaan PT.ABC WP A memperoleh gaji sebulan Rp 4.000.000. WP A menikah
tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Sebulan
|
Setahun
|
|
Gaji
|
4.000.000
|
|
(-) Biaya Jabatan 5%
|
200.000
|
|
Penghasilan Netto
|
3.800.000
|
45.600.000
|
(-) PTKP WP
|
54.000.000
|
|
(-) PTKP WP Kawin
|
4.500.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
0
|
|
PPh 21 Terutang 5%
|
0
|
|
PPh 21 Terutang 5%
|
0
|
PPh 21 Masa Januari – Desember 2016
terutang
=
Rp. 0,00
PPh 21 Masa Januari – Juni 2016 yang
telah disetor (27.500 x 6 bulan) = Rp.
165.000,00
Terdapat Lebih bayar PPh 21
tahun 2016 sebesar Rp. 165.000,00, dan jika atas lebih bayar tersebut
perlakuannya sama dengan lebih bayar yang timbul karena kenaikan PTKP 2016,
maka atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya
/ tahun 2017.
Kebijakan mengenai PTKP ini tentunya memberikan angin segar tersendiri bagi Wajib Pajak yang mempunyai gaji dibawah 4,5 juta per bulan. Menurut Menkeu, penyesuaian besaran PTKP ini antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar